TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAGIAN TUBUH SATWA DILINDUNGI BERUPA GADING GAJAH TERDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN NOMO
Abstract
Gajah adalah salah satu jenis satwa yang memiliki kepekaan yang sebagian besar berada di dalam kawasan hutan. Gajah sangat membutuhkan keberadaan hutan sebagai tempat hidup, berlindung, dan berkembang biak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum satwa liar yang dilindungi dalam Perundang-undangan di Indonesia Studi Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 49/Pid.B/LH/2022/PN Tlk, dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Konservasi Sumber Daya Alam Turut Serta Menyimpan Bagian Tubuh Satwa Liar Yang Dilindungi pada Studi Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 49/Pid.B/LH/2022/PN Tlk. Untuk penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang berfokus pada analisis dan interpretasi terhadap norma-norma hukum yang ada, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum satwa liar yang dilindungi dalam Perundang-undangan di Indonesia Studi Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 49/Pid.B/LH/2022/PN Tlk, yaitu Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a) Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau Batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban. b) Perlindungan Hukum Represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Dan Pertimbangan hakim terhadap Konservasi Sumber Daya Alam Turut Serta Menyimpan Bagian Tubuh Satwa Liar Yang Dilindungi Studi Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 49/Pid.B/LH/2022/PN Tlk, ada 2 (dua) yaitu : (1) Pertimbangan Yuridis di antaranya adalah pertimbangan hakim berdasarkan putusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil. (2) Pertimbangan yang bersifat Non Yuridis perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan pada para Terdakwa.