TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI DI WILAYAH HUKUM POLRES KUANTAN SINGINGI
Abstract
Hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan di dunia. Terdapat pribahasa “dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” atau yang dalam bahasa minang berbunyi “Dima bumi dipijak, di sinan langik dijungjuang”. Pribahasa ini mengandung arti bahwa seseorang kapanpun dan di manapun dia berada harus mengikuti dan menghormati aturan (hukum) atau istiadat yang berlaku di tempat tersebut. Hal ini karena hukum atau adat di daerah yang satu mungkin akan berbeda dengan daerah yang lain. Sehingga perlu adanya penyesuaian diri dan kesadaran untuk menghormati serta taat akan aturan dari masing-masing individu. Berkenaan dengan aspek hukum, Indonesia sendiri merupakan negara hukum. Hal ini dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”. Artinya segala aspek dalam tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia baik dalam hal kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara akan didasarkan pada hukum. Segala kegiatan yang berada dan dilakukan di daerah yang merupakan cakupan dari wilayah Negara Republik Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. permasalhan dalam penelitian ini adalah : (1) penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi di wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi (2) hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap praktik pembuangan bayi di wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu di kepolisian Polres Kuantan Singingi. Untuk penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum sosilogis atau penelitian pendekatan dengan cara melihat dari segi kenyataan berlakunya hukum dilapangan, sedangkan sifat penelitiannya yaitu deskriptif dengan teknik sampling dengan menggunakan populasi dan sampel dengan metode puspossive samping. Dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dan studi pustaka. berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi di wilayah hukum Polres Kabupaten Kuantan Singingi sudah berjalan dengan baik, yang dilakukan dengan proses laporan, penyelidikan, penyidkan dan dilanjutkan dengan proses penangkapan dan penahanan. Adapun hambatan-hambatan yang di alami dalam menangani kasus pembuangan bayi di belakang Pengadilan Negeri Taluk Kuantan adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi.