TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN SECARA BERSAMA-SAMA ( Studi Kasus Putusan : Nomor XX/PID.B/2022/PN.TLK )
Abstract
Tinjauan Yuridis Tindak Pemerkosaan Secara Bersama-Sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID.B/2022/PN TLK).” Istiah kekerasan seksual adalah pebuatan yang dapat dikategorikan hubungan dan tingkah laku yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban. Rumusan masalah penelitian 1.Bagaimana penerapan hukum pidana atas tindak Pidana Pemerkosaan secara bersama sama 2. Bagaimana modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama. Tujuan penelitian ini 1.mengetahui penerapan hukum pidana atas tindak pidana Pidana Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama sama 2.mengetahui modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji masalah pokok melalui pendekatan yuridis normatif-sosiologis sehingga dilihat dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. sifat penelitian ini digolongkan dalam bentuk deskriptif. Terdakwa Jaksa penuntut umum secara Komulatif Dakwaan pertama didakwa melanggar ketentuan Pasal 285. Tentang Pemerkosaan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang : Turut serta melakukan perbuatan pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Supra Fit dengan nopol H3 149 KI warna putih nomor rangka MH1HB311X6K547872 nomor mesin HB31E1543950. 1 (satu) helai celana dalam warna cream. Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ialah tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama sama yakni dengan cara membujuk serta melalukan kekerasan kepada korban mengambil lem dan menggosokan lem tersebut di telapak tangannya kemudian sdr. ROPI (DPO) memukul korban dengan tangan kanannya dan pada saat itu juga sdr. ROPI (DPO) membekap korban dengan tangan kirinya yang sudah di olesi lem tersebut sampai korban pingsan. Sehingga berdampak trauma kepada korban.