TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN DI PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN (STUDI KASUS NOMOR.65.PID.SUS/2023/PN.TLK)
Abstract
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, hal ini ditegaskan berdasarkan bab I tentang bentuk dan kedaulatan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen. Yang merupakan lingkup tindakan Kekerasan Dalam RumahTangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan (studi kasus nomor.65.PID.SUS/2023/PN.TLK) dan Bagaimana modus operandi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan (studi kasus nomor.65.PID.SUS/2023/PN.TLK). Untuk penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hokum normatif, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat parasarjana, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Dalam perkara ini hakim menyakini telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang di dakwakan oleh jaksa yaitu dengan adanya alat bukti berdasar kanpasal 184 KUHAP, yaitu 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli. Dalam pertimbangan yuridis ini terdapat adanya kewajiban terdakwa untuk melindungi keluarganya, baik istri, anak- anak dan lainya. Serta keadaan ekonomi terdakwa dan adanya penyeselan terdakwa serta penyesalan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri terdakwa. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka majelis hakim dengan pertimbanganya hukum (yuridis) dan non hukum (non yuridis) maka menjatuhkan vonis dengan sebagai berikut 1)Menyatakan TERDAKWA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menimbulkan jatuh sakit atau luka berat; 2. TERDAKWA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga; 3, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;. Dan modus operandi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan (studi kasus nomor.65.PID.SUS/2023/PN.TLK) modus operandinya di awali dengan menyiapkan gunting yang di masukan kedalam saku celana terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.00 wib ketika saksi 1 sedang duduk di teras rumah, terdakwa memanggil saksi 1 untuk masuk kekamar untuk menidurkan anak-anak yang diturutinya perkataan terdakwa oleh saksi 1. Setelah anak – anak tidur, saksi SAKSI 1 (Alm) langsung berbaring juga disamping anak –anak, Kemudian terdakwa TERDAKWA langsung berdiri dan mengunci pintu kamar dan kemudian terdakwa berbaring di samping saksi SAKSI 1 (Alm) sambil mengelus kepala saksi SAKSI 1 (Alm), setelah itu terdakwa TERDAKWA yang karena factor ekonomi dan memiliki beban pikiran langsung menikam/menusuk bagian perut saksi SAKSI 1 menggukan gunting,