TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN (Studi Putusan Nomor : 14/Pid Sus-Anak/2024/Pn Tlk)

  • Fitrah Ari Nanda Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Muhammad Iqbal
  • Ita Iryanti
Keywords: Sistem Peradilan Pidana, Narkotika, Anak

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda atau anak-anak saat ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf, Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Sistem Peradilan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasakan Studi Putusan Nomor : 14/Pid Sus-Anak/2024/Pn Tlk dan Apakah yang Menjadi Pertimbangan Hukum Oleh Majelis Hakim dalam Tindak Pidana terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasakan Studi Putusan Nomor : 14/Pid Sus- Anak/2024/Pn Tlk. Jenis penelitian hukum Normatif yaitu menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji rancangan undang-undang nomo 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Sifat penelitian nya deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan untung mengetahui nilai variable mandiri, baik satu variable atau lebih tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variable satu dengan variable yang lain. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan Penerapan Sistem Peradilan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasakan Studi Putusan Nomor : 14/Pid Sus-Anak/2024/Pn Tlk meliputi : Tahap Awal Laporan, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan dan Putusan Hakim. Pertimbangan Hukum Oleh Majelis Hakim dalam Tindak Pidana terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasakan Studi Putusan Nomor : 14/Pid Sus-Anak/2024/Pn Tlk meliputi : Pertimbangan Yuridis terdiri dari : Dakwaan Penuntut Umum, Keterangan Terdakwa, Keterangan Saksi, Barang-barang bukti , Pasal-Pasal dalam Peraturan Hukum Pidana . Pertimbangan Non-Yuridis, Pada ketentuan pertimbangan non yuridis,dapat dilihat mengenai hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa atas kesalahannya yang pada kasus yang dianalisis ini diantaranya sebagai berikut: Keadaan yang memberatkan dan Keadaan yang meringankan. Putusan Hakim adalah produk kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh hakim sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa atau perkara di tingkat pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-02-27
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times