PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KUANTAN SINGINGI

  • Yeli Lestari Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Shilvirichiyanti
  • Aprinelita
Keywords: Penegakan Hukum, Anak, Kepolisian Resor

Abstract

Penegakan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum yang mengarah pada upaya-upaya menerapkan atau mengaplikasikan atau mengkonkretkan hukum dalam kehidupan nyata untuk mengem-balikan atau memulihkan keseimbangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi ? Apa saja kendala dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi ? Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris)/ obvservational research yakni dengan cara survey dimana peneliti langsung turun kelapangan mengadakan pengamatan hubungan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang terjadi dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu mulai dari tahap Penerimaan Laporan/Pengaduan, Penyelidikan, Penyidikan, Diversi, Penyerahan Ke Kejaksaan, Persidangan, dan Pelaksanaan Putusan. Kendala Dalam Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi adalah : Tidak Tersedia Penyidik Khusus Anak, Tidak Tersedia Penjara Khusus Anak, Tidak Tersedia Psikolog, Harus Ada Pendamping Hukum Jika Pidana Penjara Diatas 5 Tahun.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-02-27
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times