TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KUANTAN SINGINGI
Abstract
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah yang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dan apa saja kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris)/ observational research yakni dengan cara survei dimana peneliti langsung turun kelapangan mengadakan pengamatan hubungan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang terjadi dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, yaitu memberikan layanan kesehatan medis, layanan konseling dan pendampingan serta kerahasiaan identitas korban. Kendala Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi yaitu kebutuhan tenaga ahli psikologi yang belum terpenuhi, pelayanan bantuan hukum belum tersedia, pengadaan fasilitas shelter atau rumah aman belum ada, kurangnya koordinasi antarlembaga dan tingkat kesadaran masyarakat yang rendah.
