TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT BERDASARKAN PASAL 354 KUHP DALAM PUTUSAN PERKARA Nomor 34/Pid.B/2024/PN Tlk

  • Tri Wulandari Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Afrinald Rizhan
  • Rismahayani
Keywords: Tindak Pidana, Penganiayaan, Luka Berat, Pasal 354 KUHP, Tinjauan Yuridis

Abstract

Secara umum tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP disebut penganiayaan. Mr. M. H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut. “menganiaya” ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan badan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat berdasarkan pasal 354 KUHP dalam putusan perkara Nomor 34/pid.B/2024/Pn Tlk, dan Bagaimana penerapan sanksi tindak pidana yang menyebabkan luka berat berdasarkan pasal 354 KUHP dalam putusan perkara Nomor 34/pid.B/2024/Pn Tlk. Untuk penelitian ini, penulis menggunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif,  yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat berdasarkan pasal 354 KUHP dalam putusan perkara Nomor 34/pid.B/2024/Pn Tlk diantaranya adalah :1. Hakim telah mempertimbangkan permohonan terdakwa 2. Hukuman lebih ringan dari yang dijatuhkan oleh JPU yang mana terdakwa di vonis 3 tahun 3 bulan sedangkan JPU menjatuhkan 4 tahun. dan penerapan sanksi tindak pidana yang menyebabkan luka berat berdasarkan pasal 354 KUHP dalam putusan perkara Nomor 34/pid.B/2024/Pn Tlk yaitu : 1. Belum sesuai dengan pasal 354 KUHP karena hanya di hukum 3 tahun 3 bulan sedangkan di pasal 354 ayat 1 hukuman penjara paling lama delapan tahun yang mana belum setengah dari yang di jatuhkan 2. Korban tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya sehingga hukuman ini belum sebanding dengan yang di alami korban.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-02-27
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times