TINJAUAN YURIDIS PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2023/Pn Tlk)
Abstract
Tinjauan Yuridis Praperadilan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2023/Pn Tlk) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Penelitian difokuskan pada dua permasalahan, yaitu bagaimana proses penetapan tersangka dari tahap penyidikan sampai ke praperadilan, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tlk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Namun, permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga kehilangan legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan. Faktor utama dalam pertimbangan hakim adalah ketidakpatuhan Pemohon dalam memenuhi panggilan penyidik dan pemenuhan syarat formil administrasi dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, praperadilan dalam perkara ini tidak memeriksa substansi dugaan pelanggaran prosedur, melainkan hanya menilai aspek formil permohonan.
