TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI OLEH IBU DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI : STUDI PUTUSAN NOMOR 67/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Abstract
Penelitian ini menganalisis tindak pidana pembuangan bayi oleh ibu di Kabupaten Kuantan Singingi, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Tlk. Fenomena ini merupakan persoalan hukum dan sosial yang memprihatinkan. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor-faktor pendorong ibu melakukan pembuangan bayi serta menelaah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, bersumber pada data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pendorong adalah kombinasi dari kehamilan di luar nikah dan penolakan pasangan (Iqbal Caniago), tekanan sosial dan psikologis, serta akses ilegal terhadap aborsi dan kurangnya pengetahuan hukum. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, menegaskan bahwa penjatuhan pidana mencerminkan penerapan hukum yang memperhatikan keadilan dan sisi kemanusiaan, serta perlindungan hak hidup anak sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). Penelitian ini merekomendasikan peningkatan perlindungan hukum bagi anak, serta edukasi dan pendampingan bagi ibu hamil untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
