TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Sebagai suatu kejahatan, tindak pidana perdagangan orang juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, karena pada kenyataannya korban dipaksa dan ditipu untuk masuk ke dalam proses perdagangan orang dan merekapun dieksploitasi secara seksual oleh para pelaku dalam rangka mewujudkan tujuannya. RumusanĀ masalah pada penelitian ini adalah yang bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di kabupaten kuantan singingi dan apakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di kabupaten kuantan singingi. penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris)/ observational research yakni dengan cara survey dimana peneliti langsung turun kelapangan mengadakan pengamatan hubungan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang terjadi dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Kuantan Singingi yaitu sebagai berikut : Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi berupa : Upaya Pencegahan (Preventif), dan Upaya Penegakan Hukum (Represif) meliputi : Penerimaan Laporan/Aduan, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan dan Penahanan, dan Penyampaian berkas ke kejaksaan. Selanjutnya Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berupa : Penerimaan berkas dari kepolisian, Penelitian dan Analisa Kasus, Penyusunan Dakwaan dan Pelimpahan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pengadilan Negeri Taluk Kuantan berupa : Penerimaan berkas dari kejaksaan, Proses persidangan di pengadilan dan Tahap Putusan. Faktor Penghambat Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Kuantan Singingi yang penulis temukan dari hasil penelitian yaitu : Faktor Penghambat Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Kepolisian Resor Kuantan Singingi yaitu : Kurangnya bukti kuat, Korban Enggan Melapor atau Bersaksi, Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Sarana, Adanya Jaringan Perdagangan Orang yang Terorganisir, Kurangnya Kesadaran dan Dukungan Masyarakat, Peraturan dan Prosedur yang Kompleks. Lalu Faktor Penghambat Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yaitu : identifikasi korban, reintegrasi korban, kompleksitas modus operandi, dan kesaksian korban. Sedangkan Faktor Penghambat Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yaitu : kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, pembuktian yang sulit, restitusi korban yang belum terpenuhi, kurangnya perlindungan korban dan minimnya data dan informasi.
