TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA DIBAKAR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum, secara tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Selain Indonesia sebagai Negara hukum, Indonesia juga Negara yang mempunyai kekayaan dari keanekaragaman hayati. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana pembukaan lahan dengan cara dibakar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, dan Bagaimana penegakan hukum tindak pidana pembukaan lahan dengan cara dibakar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Untuk penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian metode sosiologis (empiris), yaitu salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat hukum tindak pidana pembukaan lahan dengan cara dibakar di wilayah Polres Kuantan Singingi antara lain : 1.) Akses lokasi yang sangat jauh dari jalan umum, 2.) Kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki penegak hukum, 3.) Faktor masyarakat, dan 4.) Faktor sarana dan prasarana. Dan Penegakan hukum tindak pidana pembukaan lahan dengan cara dibakar di wilayah hukum Polres Kuansing adalah Polres Kuansing telah melakukan tahapan-tahapan, diantaranya yaitu : 1.) Tahap penyelidikan, 2.) Tahap penyidikan, 3.) Penangkapan, 4.) Penahanan, dan 5.) Tindakan kuratif.
