TINJAUAN YURIDIS URGENSI PENANGGULANGAN OVER KAPASITAS SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN

  • Sardiman Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Over Kapasitas, pidana penjara, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Salah satu jenis pidana yang ada dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 KUHP adalah pidana penjara, yang berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP terdiri dari pidana penjara seumur hidup dan pidana selama waktu tertentu.. Upaya Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dalam Menanggulangi over kapasitas.? Hambatan Apa yang dihadapi Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Dalam Mengatasi Masalah Over Kapasitas?.Tujuan Penelitian Untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan Pihak Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dalam menangani over Kapasitas.Untuk mengetahui apa saja factor-faktor penyebab over kapasitas pada Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Jenis dan sifat penelitian dalam penelitian ini adalah sosiologis dengan kata lain penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. over kapasitas terjadi ketika jumlah narapidana yang ditahan melebihi jumlah kapasitas maksimal yang seharusnya dimiliki fasilitas tersebut. Kapasitas maksimum untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Teluk Kuantan adalah 53 orang namun pada saat ini di huni oleh 391 orang sehingga telah melebihi daya tampung dari lapas itu sendiri yang bisa saja dikemudian hari menimbulkan dampak-dampak lain yang lebih berbahaya Banyaknya Tindak Pidana diĀ  kabupaten Kuantan Singingi yang langsung di kirim ke Rutan Klas II B Teluk Kuantan, faktor ini sangat berpangaruhi pada penyebab over kapasitas yang terjadi pada Rutan Kelas II B Teluk KuantanLamanya proses persidangan yang terjadi baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan bahkan sampai pada proses putusan Hakim.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-02-28
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times