Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Kantor Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
Abstract
Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Asian Development Bank (ADB) menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu : (1) accountability, (2) transparency (3) rule of law (4) participation. Diantara instansi atau badan yang secara langsung melayani masyarakat dan menerapkan good governace adalah Kantor Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Terutama penerapan prinsip-prinsip good governance dimasa Pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri kita saat ini. Penelitian dilakukan dengan metode survey, tingkat eksplanasi deskriptif dan analisa data kualitatif serta mengambil informan unsur pegawai kantor camat kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang mewakili penelitian ini. Hasil penelitian yang peneliti temukan melalui setting penelitian wawancara, observasi, dokumentasi dan triangulasi serta dipadukan dengan analisa peneliti dapat diktehui bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance di Kantor Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada masa pandemic Covid-19 belum berjalan secara maksimal.
Downloads
References
Ahmad, Yani. 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Raja Grafindo. Jakarta.
Djaenuri, H.M. Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia
Hasibuan, Malayu S.P. 2009. Manajemen (Dasar, Pengertian, dan Masalah). Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong,Lexy J.2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Sulistio, Eko Budi, dan Rahayu Sulistiowati. 2015. Azas-azas Manajemen. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja (AURA).
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Terry, George. 2012. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta. PT. Bumi Aksara.
Torang, Syamsir. 2014. Organisasi dan Manajemen. Bandung: Alfabeta