Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Penyusunan (Teknik Legal Drafting) Dan Implementasi Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak

  • Afrinald Rizhan Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Aprinelita Aprinelita Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Teknik Legal Drafting, Implementasi Peraturan Desa, Tinjauan Yuridis

Abstract

Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat. Kehidupan masyarakat desa merupakan bentuk komunitas yang dapat mengurus dirinya sendiri. Selain itu, dalam era otonomi daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa harus dibuat untuk mengefektifkan implementasi kewenangan tersebut. Penting nya Peraturan desa ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, Peraturan Desa yang dibuat belum sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) baik secara materil maupun formil, serta tidak jarang pula ditemui kendala dalam implementasi peraturan desa itu sendiri. Untuk itu, maka penyusunan peraturan desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta harus pula memperhatikan aspirasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini, Penyusun Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak secara Mekanisme dan alur, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlalu. Namun jika peneliti melihat Peraturan Daerah tersebut dari persfektif “Teknik Legal Drafting. Kedua, Implementasi Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak ini telah dilaksanakan dengan baik sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam upaya menertibkan hewan ternak serta menjadi solusi bagi permasalahan hewan ternak di Desa Koto benai. Selain Perangkat desa, Anggota BPD, masyarakat juga mempunyai peran dalam implementasi Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak ini.

References

Adisasmita, Rahardjo, Pembiayaan Pembangunan Daerah, Yogyakarta, Graham Ilmu, 2015.

Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah Sejarah Konsep dan Pelaksanaan di Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta . 2014.

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika. Jakarta. 2011.

Azhary, M. Tahir, Negara Hukum Suatu Study tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bulan Bintang. Jakarta. 2019.

Bratakusumah Deddy Supriady dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.

Busrizalti, M., Hukum Pemda Otonomi Daerah Dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta, 2013.

Djihad Hisyam dan Suyanto, Pelaksanaan Pendidikan Di Indonesia Memasuki Millenium III, Yogyakarta, Adi Cita, 2000.

Fakrulloh, Zudan Arif, Hukum Indonesia dalam berbagai Perspektif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Fuady, Munir, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Harapan,Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Rajawali Pers. Jakarta.2015.

Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusamedia, Bandung, 2009.

Huda,Ni’Matul, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi : Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta. 2012.

Huda, Ni’matul, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, FH UII Pres, Yogyakarta, 2014.

Jabrohim, Menggapai Desa Sejahtera Menuju Masyarakat Utama, Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Karim, Abdul Gaffar, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2019.

Marpaung, Lintje Anna, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Andi. Yogyakarta.2018.

Monteiro, Josef Mario, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 2016.

M.Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu. Surabaya. 1987.

Rosidin,Utang, Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pustaka Setia, Bandung, 2018. Rusmawan, Diah Rahmatia, Sistem Pemerintahan Desa, Kelurahan, dan Kecamatan. Adhi Aksara Abadi Indonesia. Bekasi. 2019.

Safi’i, H.M., Strategi Dan Kebijakan Pembangunan Otonomi Daerah Prespektif Teoritik, Cetakan I, Averroes Press, Malang, 2016.

Syaukani, H., Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan Cetakan III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2018

Wahyono, Padmo, Guru Pinandita. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta. 1984.

Widjaja, Haw, Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom, Raja Grafindo, Jakarta, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Published
2021-12-27