Analisis Pengaruh Legitimasi Kepala Daerah terhadap Efektivitas Kinerja Pemerintahan Daerah: Studi pada Masa Transisi Kepemimpinan 2022–2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh legitimasi kepala daerah terhadap efektivitas kinerja pemerintahan daerah pada masa transisi kepemimpinan tahun 2022–2024. Fenomena penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hingga tahun 2024 menyebabkan munculnya dua model kepemimpinan daerah di Indonesia, yakni kepala daerah hasil pilkada sebelumnya dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang diangkat oleh pemerintah pusat. Kondisi ini menimbulkan perbedaan sumber legitimasi yang berimplikasi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kuantitatif dan kualitatif (mixed methods) dengan analisis data sekunder dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta data makro pembangunan daerah (PDRB, IPM, dan tingkat kemiskinan). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat daerah, anggota DPRD, dan akademisi yang memahami dinamika kepemimpinan lokal. Analisis data dilakukan dengan pendekatan regresi linear berganda serta analisis tematik untuk menilai hubungan antara tingkat legitimasi dan efektivitas kinerja pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi kepala daerah memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas pemerintahan daerah. Kepala daerah yang memperoleh legitimasi kuat, baik secara elektoral maupun fungsional, cenderung memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi dalam aspek pelayanan publik, koordinasi birokrasi, serta capaian indikator pembangunan daerah. Sebaliknya, daerah dengan legitimasi rendah menunjukkan ketidakstabilan kebijakan, rendahnya partisipasi publik, serta kinerja birokrasi yang kurang optimal. Penelitian ini juga mengonfirmasi bahwa legitimasi politik dan sosial menjadi modal penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel pada masa transisi kepemimpinan. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan legitimasi kepala daerah, baik melalui mekanisme elektoral maupun performa administratif, merupakan kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada hasil dan kepercayaan publik.
Downloads
References
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. (2024). Data Penjabat Kepala Daerah di Indonesia Tahun 2022–2024. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Easton, D. (1965). A systems analysis of political life. Wiley.
Gaffar, A. (2020). Politik dan Pemerintahan Daerah di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hardiansyah, H. (2018). Kualitas pelayanan publik: Konsep, dimensi, indikator, dan implementasinya. Gava Media.
Kemendagri. (2022). Pedoman Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam Masa Transisi Pilkada Serentak 2024. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management (14th ed.). Pearson Education.
Steers, R. M. (1985). Efektivitas organisasi. Erlangga.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tjokrowinoto, M. (2019). Good governance dan reformasi birokrasi di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perubahannya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. University of California Press.
World Bank. (2023). Indonesia public sector effectiveness report 2023. The World Bank Group.
Copyright (c) 2024 Hegi Novendra, Seno Andri, Ali Yusri, Zulkarnain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.