IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi belum melaksanakan secara maksimal upaya pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana yang tertuang di dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang merupakan indikasi awal dari masalah tersebut. sebagai mana yang tertuang dalam pasal 21 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu Dasar Hukum, Persyaratan, Sistem/mekanisme/prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Layanan, Sarana dan Prasarana atau Fasilitas, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan dan Jaminan keamanan dan Kenyamana serta Evaluasi Kinerja Pelaksana. Maka tujuan penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui dan menjelaskan standar pelayanan publik dilihat dari aspek persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, jangka waktu penyelesaian, Biaya / Tarif, dan Kompetensi Pelaksana berdasarkan pasal 21 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif, yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata – kata tertulis atau lisan dari responden atau objek yang diamati dengan teknik pengumpulan data utama melalui wawancara dan observasi serta teknik dokumentasi dan telaah kepustakaan. Informan yang dijadikan dalam penelitian ini terdiri dari pejabat internal Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil penelitian ini bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kuantan Singingi secara umum sudah dapat dikatakan terlaksana. Hal ini berdasarkan lima indikator yang telah ditetapkan sebagai tolak ukur dalam melihat pelaksanaan standar pelayanan publik tersebut. dari indikator persyaratan sudah melaksanakan tiga item penilaian yaitu kelengkapan, proses dan hasil. Indikator sistem, mekanisme dan prosedur sudah melaksanakan item penilaian sistem pelayanan, standar operasional prosedur dan penyampaian hasil layanan. Dari indikator jangka waktu penyelesaian sudah melaksanakan item standar minimal dan standar waktu rata – rata. Dan untuk indikator biaya / tarif sudah melaksanakan standar biaya yang sudah ditetapkan. Serta indikator Kompetensi Pelaksana telah melaksanakan penilaian dengan Pendidikan, pelatihan dan etika pegawai. Adapun hambatan yang didapati dalam pelaksanaan pelayanan publik di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kuantan Singingi yaitu belum adanya tim teknis di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kuantan Singingi dan dalam penetapan standar waktu pelayanan masih belum menggunakan standar waktu maksimal