SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERDASARKAN PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN
Abstract
ABSTRAK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan hari Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. Salah satu aspek penting dalam menghadapi Pemilu 2024 adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih. Tidak hanya penting, tapi menjadi bagian dari indikator kualitas penyelenggaraan pemilu dan berpengaruh mendorong tingkat partisipasi pemilih yang berdaulat. Ada banyak peraturan perundang-undangan yang secara rinci menjelaskan terkait sosialisasi dan pendidikan. Peraturan perundang-undangan ini menjadi pijakan dalam implementasinya. Makalah ini penting untuk menjelaskan bagaimana sosialisasi dan pendidikan pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan. Makalah ini ditulis dengan kajian literatur dan dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan dan laporan-laporan penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya dari berbagai sudut pandang. Sosialisasi dan pendidikan pemilih bukan perkara mudah sehingga diperlukan pemilu yang kolaboratif, artinya perlunya kerja sama dari semua pihak untuk berperan sesuai dengan tupoksinya masing-masing, diantaranya KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai Pengawas, DKPP sebagai Dewan Kode Etik. Sosialisasi dan pendidikan pemilih harus jelas sasaran, materi, metodenya. Model pendidikan pemilih berkelanjutkan bisa dilakukan dengan melibatkan unsur lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan kelompok komunitas. Semakin banyak pihak yang terlibat, tentu akan memberikan dampak positif bagi pendewasaan politik masyarakat.
Kata Kunci : Pemilu, sosialisasi, pendidikan pemilih.