SOSIALISASI BATAS USIA MENIKAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ANAK DI SMAN 1 SINGINGI
Abstract
Perkawinan usia dini masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, dan masa depan anak. Rendahnya pemahaman remaja mengenai batas usia menikah menjadi alasan dilaksanakannya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi di SMAN 1 Singingi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai batas usia menikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta pentingnya perlindungan hak anak. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan persuasif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum peserta mengenai dampak negatif perkawinan usia dini serta pentingnya kesiapan mental, pendidikan, dan sosial ekonomi sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Tingginya partisipasi peserta selama kegiatan berlangsung menunjukkan bahwa metode sosialisasi yang digunakan cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum remaja. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini mampu menjadi salah satu upaya preventif dalam mencegah praktik perkawinan usia dini di lingkungan masyarakat. Kata kunci:
Downloads
References
A. R. T. Mokolensang, “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERNIKAHAN DINI”.
D. Rismana, H. Hariyanto, M. Azizah, N. Zakiyah, and A. R. Hakimi, “The Controversy on the Minimum Age for Marriage in Indonesia: Factors and Implications,” JSDERI, vol. 2, no. 1, pp. 53–66, Jan. 2024, doi: 10.53955/jsderi.v2i1.21.
D. A. Rachman, “Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Kesehatan Mental Remaja di Kecamatan Pujananting Kabupate Barru,” vol. 7, no. 5, 2024.
N. S. R. Tika, R. Dewi, and E. Rahmawati, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan Dini Pada Remaja di Dusun Sei Sembilang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Tahun 2025”.
E. M. Niman, H. C. Darong, L. D. Wea, and I. H. Jandu, “Penguatan Kesadaran Remaja terhadap Dampak Pernikahan Dini di Desa Tengku Lese, Manggarai, Flores,” Creat J. Cumn Enga, vol. 8, no. 11, pp. 5593–5601, Nov. 2025, doi: 10.33024/jkpm.v8i11.22842.
D. A. Rachman, “Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Kesehatan Mental Remaja di Kecamatan Pujananting Kabupate Barru,” vol. 7, no. 5, 2024.
Muhammad Fauzan Nofriansyah Putra, Dyan Evita Santi, and Suryanto, “The Role of Self-Control in Mediating the Relationship Between Emotional Maturity and Aggression Stimulus on Aggressive Behavior in Brimob Personnel Serving in Region X,” IJIST, vol. 4, no. 1, pp. 51–67, Feb. 2026, doi: 10.59890/ijist.v4i1.264.
“‘Dynamics Of Legal Politics Regarding Marriage Age Limits In Indonesia: Between Religious Norms And Social Change’, JHI, vol. 22, no. 2, pp. 405–436, Dec. 2024, doi: 10.28918/jhi.v22i2.06.”
A. Rizhan, A. Akbarizan, and Z. Zailani, “The Ideal Age of Marriage in Indonesian Family Law: An Integrative Analysis of Islamic and Positive Law,” al-qadha, vol. 12, no. 2, pp. 474–492, Oct. 2025, doi: 10.32505/qadha.v12i2.12581.
“METODOLOGI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT : TEORI DAN IMPLEMENTASI.”
E. M. Niman, H. C. Darong, L. D. Wea, and I. H. Jandu, “Penguatan Kesadaran Remaja terhadap Dampak Pernikahan Dini di Desa Tengku Lese, Manggarai, Flores,” Creat J. Cumn Enga, vol. 8, no. 11, pp. 5593–5601, Nov. 2025, doi: 10.33024/jkpm.v8i11.22842.
F. Nurhaliza, “Penerapan Metode Ceramah dalam Praktik Mengajar untuk Meningkatkan Motivasi dan Aktivitas Belajar Peserta Didik di Pondok Pesantren Darul Hadist”.
M. R. Setiawan and A. S. Muhammad, “Edukasi Hukum: Trend Perkawinan Anak Usia Dini (Perkawinan Anak) Bukan Sebagai Solusi Untuk Mengubah Nasib,” jaltn, vol. 6, no. 3, pp. 236–244, Oct. 2025, doi: 10.51673/jaltn.v6i3.2625.
N. T. Putri and R. E. Pertiwi, “Emotional maturity and marital readiness among marriage dispensation applicants,” Psychol. Res. Interv., vol. 7, no. 1, pp. 45–51, Sep. 2024, doi: 10.21831/pri.v7i1.76857.
D. Rizki, F. Oktalita, and A. Sodiqin, “Maqasid Sharia Perspective in Changes the Marriage Age Limits for Women According to Law Number 16 of 2019,” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam, vol. 7, no. 2, p. 501, Dec. 2022, doi: 10.29240/jhi.v7i2.4016.
A. Rizhan, A. Akbarizan, and Z. Zailani, “The Ideal Age of Marriage in Indonesian Family Law: An Integrative Analysis of Islamic and Positive Law,” al-qadha, vol. 12, no. 2, pp. 474–492, Oct. 2025, doi: 10.32505/qadha.v12i2.12581.
Copyright (c) 2026 Afrinald rizhan, Aprinelita , Muhamad Iqbal, Rismahayani , Shilvirichiyanti, Ita Iryanti, Natasya sepfika Ramadhani, Ica Arman, Dena Lutfi Anugraheni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.







