SISTEM INFORMASI PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP KAWASAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI AREA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESORT KUANTAN SINGINGI)
Abstract
Penambang emas tanpa izin (PETI) atau Dompeng yang sedang marak dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi ini mengakibatkan air Sungai Kuantan yang selama ini dipergunakan oleh masyarakat dari hulu kuantan hingga ke hilir kuantan disekitaran aliran Sungai Kuantan untuk mandi, cuci, kakus dan lainnya diduga tercemar oleh zat kimia berbahaya jenis merkuri (raksa). Air sungai Kuantan itu tercemar yang awalnya air bersih sekarang sudah tidak bersih lagi, dikarenakan para penambangan emas ilegal menggunakan mesin untuk mengangkat pasir dan tanah yang ada di dalam sungai untuk mendapatkan emas tersebut. Belum ada tindak lanjut dari aparat bersangkutan dikarenakan kurangnya pengaduan dari masyarakat terhadap pihak berwajib yang ada pada Kabupaten Kuantan Singingi. Walaupun ada masyarakat yang mau melaporkan kegiatan PETI tersebut banyak yang terhambat oleh jarak yang jauh dari Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi, banyaknya syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika melaporkan secara langsung ke Polres Kuantan Singingi dan juga dengan melaporkan secara langsung ke Polres Kuantan Singingi masyarakat juga takut dikarenakan jika diketahui oleh para penambang emas tidak berizin tersebut akan terjadi intimidasi terhadap masyarakat. Menghasilkan sistem terkomputerisasi untuk mengatasi permasalahan Penambagan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Kabupaten Kuantan Singingi dengan informasi yang dilaporkan secara akurat dan cepat sehingga bisa dilakukan penindakkan pada saat itu juga. Memberikan kemudahan dalam pengolahan data Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sehingga tidak membutuhkan tempat pengarsipan yang begitu besar dan tidak menyebabkan penumpukkan berkas. Memberikan kemudahan dalam menyampaikan informasi terhadap masyarakat dalam penindakkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Area Kabupaten Kuantan Singingi. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tanpa harus datang lansung ke Kepolisian Resort Kuantan Singingi sehingga akan menguranggi penambangan-penambangan yang merusak lingkungan dan alam.
Downloads
References
E. B. Pratama and Kadarusman (2020). Pemodelan Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak. Jurnal Teknik Informatika Kaputama (JTIK) Vol. 4 , No. 1, P-ISSN: 2548-9704 E-ISSN: 2686-0880
H. Z. Mahdias, H. Aryadita dan S. A. Wicaksono (2019). Pengembangan Aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat Untuk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan Berbasis Android. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. Vol. 3, No. 1, e-ISSN: 2548-964X
M. U. Fahri [2019]. Sistem Informasi Manajemen. Kuliah Umum.
S. B. Kusuma dan A. W. Utami (2017). Perancangan Dan Pembuatan Sistem Aplikasi Point Of Sale Berbasis Website Pada Ud. Es Drop Cita Rasa. Jurnal Manajemen Informatika, Volume 7 Nomor 2
T. Anjami (2017). Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Jom Fisip Vol. 4 No. 2
Yuberti (2015). Peran Teknologi Pendidikan dalam Perspektif Islam