Efektivitas Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Pejabat Administrasi: Studi Kesenjangan Antara Hukum Normatif dan Implementasi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pejabat administrasi negara serta mengidentifikasi kesenjangan antara pengaturan normatif dan implementasinya dalam praktik. Meskipun putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap, realitas menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pejabat administrasi terhadap pelaksanaan putusan masih relatif rendah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, artikel ilmiah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji berbagai regulasi yang mengatur mekanisme eksekusi putusan PTUN, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme eksekusi putusan PTUN telah diatur melalui instrumen uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, dan pengumuman ketidakpatuhan pejabat di media massa. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya mekanisme pemaksaan, tidak adanya lembaga eksekutorial khusus, rendahnya kesadaran hukum pejabat administrasi, serta belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. Akibatnya, efektivitas eksekusi putusan PTUN belum mampu menjamin terlaksananya putusan secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pembentukan mekanisme eksekusi yang lebih efektif, dan peningkatan budaya kepatuhan hukum pejabat administrasi guna mewujudkan peradilan administrasi yang berwibawa dan menjamin kepastian hukum.
Downloads
References
Ali, Z. (2022). Metode penelitian hukum (14th ed.). Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bedner, A. (2020). Administrative courts in Indonesia: A socio-legal study. Leiden University Press.
Cane, P. (2023). Administrative law (6th ed.). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/he/9780198869986.001.0001
Craig, P. (2021). Administrative law (9th ed.). Sweet & Maxwell.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hutabarat, R. (2021). Pelaksanaan eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 451–468. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5
Indroharto. (2004). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Vol. I). Pustaka Sinar Harapan.
Levi, M., Sacks, A., & Tyler, T. R. (2022). Conceptualizing legitimacy, measuring legitimating beliefs. American Behavioral Scientist, 66(10), 1325– 1348. https://doi.org/10.1177/00027642211003171
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum (16th ed.). Kencana.
OECD. (2023). Government at a glance 2023. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/3d5c5d31-en
Prasetyo, A., & Nugroho, B. (2024). Legal compliance of administrative officials toward state administrative court decisions in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 31(1), 1–18.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Stahl, F. J. (1961). Philosophy of law. Harvard University Press.
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law (2nd ed.). Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400828609
UNDP. (2021). Governance for sustainable development. United Nations Development Programme.
Wibowo, A. (2023). Efektivitas sanksi administratif dalam pelaksanaan putusan PTUN. Jurnal RechtsVinding, 12(2), 211–228.
World Bank. (2022). Governance and institutions for resilient development. World Bank Publications.
Copyright (c) 2026 Bryan Baswara Habibullah, Muhammad Zulhidayat, Alfi Rifki Jumelfis, Gusti Okta Padly, M.Rizqi Mahdiyyah, Ridho Ramadhan Arfi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.





