PENATAAN SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARAPENATAAN SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA
Abstract
ABSTRAK
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memiliki legitimasi yuridis baik dalam TAP MPR maupun dalam Undang-Undang tetap saja tidak memberi jaminan kepastian hukum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak memiliki unsur imperatif atau daya mengikat dalam hirarki perundang-undangan. Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan. Tidak dimasukkannya Pancasila dalam hirarki peraturan perundang-undangan telah mengakibatkan munculnya disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan. Tidak heran apabila terdapat Undang-Undang dan ataupun Peraturan Daerah yang dibatalkan karena masalah disharmonisasi. Untuk itu, sudah menjadi kebutuhan dalam berhukum agar memasukkan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Pancasila, sumber hukum, undang-undang.