EDUKASI DALAM KASUS DISPENSASI KAWIN DALAM PUTUSAN HAKIM NOMOR 174 DAN 176/PDT.P/PA.JBG PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Abstract
Jombang sebagai kota Santri memiliki sisi gelap yang harus diungkap berupa kasus dispensasi kawin yang terjadi di awal-awal tahun 2024. Tujuan penelitian berupaya memberikan edukasi dan gambaran riil kepada masyarakat tentang penerapan hukum perkawinan dan dispensasi kawin disertai dengan nilai-nilai agama tentang maqashid syariah. Metodenya deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data riil dan mengolahnya sebaik mungkin. Hasilnya menunjukkan putusan hakim dilandasi undang-undang terkait perkawinan, dispensasi kawin dan Kompilasi Hukum Islam yang disertai nilai-nilai maqashid syariah dalam upaya mencegah kemafsadatan dan merealisasikan kemaslahatan serta sebagai tindakan preventif. Putusan hakim nomor 174 dan 176 dilandasi pada fakta-fakta atau bukti-bukti, saksi-saksi dan penerapan kaidah fikih berdasarkan kemaslahatan, pemenuhan hak-hak para pemohon, menjaga kehormatan dan keturunan serta mewujudkan tujuan nikah.
Downloads
References
Al-Bahisain, A. W. (2011). Al-Mufassal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar At-Tadmuriyyah.
Al-Burhani, M. H. (1985). Sad Ad-Dzara’i’ fi As-Syari’ah Al-Islamiyyah. Al-Mathba’ah Al-‘Ilmiyyah.
Al-Kamali, A. Y. (2000). Maqashid Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah fi dhawi Fiqh Al-Muwazanat. Dar Ibn Hazm.
Al-Raisuni, A. (1995). Nazhariyyat Al-Maqashid inda Al-Imam Al-Syathibi. Al-Ma’had Al-Alami li Al-Fikr Al-Islami.
Amin, A. H. F., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal, 14(1), 86–98.
Ar-Raisuni, A. (2003). Min A’lami Al-Fikri Al-Maqashidi. Dar Al-Hadi.
Az-Zuhaili, W. (1999). Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh. Dar Al-Fikr.
Hammusy, M. (2005). Al-Siyâsah Al-Syar’iyyah Ala Manhaj Al-Wahyaini Al-Qur’an wa Al-Sunah Al-Sahihah. Muwafaqah Wazarah Al-I’lam.
Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 34–61.
Icha. (2023). Sarasehan Hukum Pembahasan Dispensasi Pernikahan. Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A. https://www.pa-jombang.go.id/Sarasehan-Hukum-Pembahasan-Dispensasi-Pernikahan
Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Acta Djurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unad, 3(2), 203–222.
Jughaim, N. (2014). Thuruq Al-Kasyuf ‘an Maqashid Asy-Syari. Dar An-Nafais.
Kusuma, A. (2023). Angka Pernikahan Dini di Jombang Alami Penurunan Per-tahunnya. Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/daerah/493339/angka-pernikahan-dini-di-jombang-alami-penurunan-per-tahunnya
MKRI, H. (2023). Menuntut Persamaan Batas Usia Perkawinan dalam Dua Undang-Undang. Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia. Menuntut Persamaan Batas Usia Perkawinan dalam Dua Undang-Undang
Muzaiyanah, Shabita, A., & Arafah, A. (2021). Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Maqashid Syariah. Literasi: Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif, 1(2), 159–192.
Nasution, M. S. A., Nasution, R. H., & Tamami, A. (2022). Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syariah. Kencana.
Nurdin, S., & Rama, U. (2023). Pernikahan Dini di Jombang capai 1225 kasus rata-rata karena hamil duluan. Https://Www.Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1670561-pernikahan-dini-di-jombang-capai-1-225-kasus-rata-rata-karena-hamil-duluan
Pratama, M. Y. S., & Soleh, A. K. (2023). Bimbingan Perkawinan Dalam Perspektif Empirisme dan Maqashid Syariah. An-Nuha, 10(1), 43–55.
Rama, U. (2023). Pernikahan Dini di Jombang Capai 1.225 Kasus Rata-Rata Karena Hamil Duluan. Www.Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1670561-pernikahan-dini-di-jombang-capai-1-225-kasus-rata-rata-karena-hamil-duluan?page=2
Rianto, B. S. (2009). Koruptor Go to Hell. Hikmah.
Sari, D. T., & Imron, A. (2014). Wacana Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur di Jombang. Paradigma, 2(2), 1–6.
Tulab, T., Ardi, M. N., & Haidar, A. (2022). Efektivitas Aturan Batas Minimal Usia Perkawinan dalam Meminimalisir Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Istinbath Jurnal Hukum, 10(1), 22–36.
Wijayanto, E., & Guyanie, G. El. (2023). Interkoneksi Maqashid Syariah Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul Dalam Penanggulangan Kasus Bunuh Diri. Taqnin, 5(2), 159–174.
Zein, S. E. M. (2017). Ushul Fiqh. Kencana.
Copyright (c) 2024 Abdulloh Munir Munir, Mohamad Johaeri Irhas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.