EDUKASI DALAM KASUS DISPENSASI KAWIN DALAM PUTUSAN HAKIM NOMOR 174 DAN 176/PDT.P/PA.JBG PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

  • Abdulloh Munir Munir Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Mohamad Johaeri Irhas Universitas Darul Ulum
Keywords: Edukasi, Dispensasi Kawin, Maqashid Syariah, Putusan Hakim

Abstract

Jombang sebagai kota Santri memiliki sisi gelap yang harus diungkap berupa kasus dispensasi kawin yang terjadi di awal-awal tahun 2024. Tujuan penelitian berupaya memberikan edukasi dan gambaran riil kepada masyarakat tentang penerapan hukum perkawinan dan dispensasi kawin disertai dengan nilai-nilai agama tentang maqashid syariah. Metodenya deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data riil dan mengolahnya sebaik mungkin. Hasilnya menunjukkan putusan hakim dilandasi undang-undang terkait perkawinan, dispensasi kawin dan Kompilasi Hukum Islam yang disertai nilai-nilai maqashid syariah dalam upaya mencegah kemafsadatan dan merealisasikan kemaslahatan serta sebagai tindakan preventif. Putusan hakim nomor 174 dan 176 dilandasi pada fakta-fakta atau bukti-bukti, saksi-saksi dan penerapan kaidah fikih berdasarkan kemaslahatan, pemenuhan hak-hak para pemohon, menjaga kehormatan dan keturunan serta mewujudkan tujuan nikah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Bahisain, A. W. (2011). Al-Mufassal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar At-Tadmuriyyah.

Al-Burhani, M. H. (1985). Sad Ad-Dzara’i’ fi As-Syari’ah Al-Islamiyyah. Al-Mathba’ah Al-‘Ilmiyyah.

Al-Kamali, A. Y. (2000). Maqashid Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah fi dhawi Fiqh Al-Muwazanat. Dar Ibn Hazm.

Al-Raisuni, A. (1995). Nazhariyyat Al-Maqashid inda Al-Imam Al-Syathibi. Al-Ma’had Al-Alami li Al-Fikr Al-Islami.

Amin, A. H. F., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal, 14(1), 86–98.

Ar-Raisuni, A. (2003). Min A’lami Al-Fikri Al-Maqashidi. Dar Al-Hadi.

Az-Zuhaili, W. (1999). Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh. Dar Al-Fikr.

Hammusy, M. (2005). Al-Siyâsah Al-Syar’iyyah Ala Manhaj Al-Wahyaini Al-Qur’an wa Al-Sunah Al-Sahihah. Muwafaqah Wazarah Al-I’lam.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 34–61.

Icha. (2023). Sarasehan Hukum Pembahasan Dispensasi Pernikahan. Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A. https://www.pa-jombang.go.id/Sarasehan-Hukum-Pembahasan-Dispensasi-Pernikahan

Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Acta Djurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unad, 3(2), 203–222.

Jughaim, N. (2014). Thuruq Al-Kasyuf ‘an Maqashid Asy-Syari. Dar An-Nafais.

Kusuma, A. (2023). Angka Pernikahan Dini di Jombang Alami Penurunan Per-tahunnya. Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/daerah/493339/angka-pernikahan-dini-di-jombang-alami-penurunan-per-tahunnya

MKRI, H. (2023). Menuntut Persamaan Batas Usia Perkawinan dalam Dua Undang-Undang. Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia. Menuntut Persamaan Batas Usia Perkawinan dalam Dua Undang-Undang

Muzaiyanah, Shabita, A., & Arafah, A. (2021). Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Maqashid Syariah. Literasi: Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif, 1(2), 159–192.

Nasution, M. S. A., Nasution, R. H., & Tamami, A. (2022). Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syariah. Kencana.

Nurdin, S., & Rama, U. (2023). Pernikahan Dini di Jombang capai 1225 kasus rata-rata karena hamil duluan. Https://Www.Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1670561-pernikahan-dini-di-jombang-capai-1-225-kasus-rata-rata-karena-hamil-duluan

Pratama, M. Y. S., & Soleh, A. K. (2023). Bimbingan Perkawinan Dalam Perspektif Empirisme dan Maqashid Syariah. An-Nuha, 10(1), 43–55.

Rama, U. (2023). Pernikahan Dini di Jombang Capai 1.225 Kasus Rata-Rata Karena Hamil Duluan. Www.Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1670561-pernikahan-dini-di-jombang-capai-1-225-kasus-rata-rata-karena-hamil-duluan?page=2

Rianto, B. S. (2009). Koruptor Go to Hell. Hikmah.

Sari, D. T., & Imron, A. (2014). Wacana Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur di Jombang. Paradigma, 2(2), 1–6.

Tulab, T., Ardi, M. N., & Haidar, A. (2022). Efektivitas Aturan Batas Minimal Usia Perkawinan dalam Meminimalisir Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Istinbath Jurnal Hukum, 10(1), 22–36.

Wijayanto, E., & Guyanie, G. El. (2023). Interkoneksi Maqashid Syariah Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul Dalam Penanggulangan Kasus Bunuh Diri. Taqnin, 5(2), 159–174.

Zein, S. E. M. (2017). Ushul Fiqh. Kencana.

Published
2024-12-18
How to Cite
Munir, A. M., & Mohamad Johaeri Irhas. (2024). EDUKASI DALAM KASUS DISPENSASI KAWIN DALAM PUTUSAN HAKIM NOMOR 174 DAN 176/PDT.P/PA.JBG PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 4(2), 177 - 187. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v4i2.3916
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times