PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Pelaporan pelanggaran yang ada pada setiap TPS masih sangat sulit karena masih menggunakan sistem yang tidak terkomputerisasi dimana masyarakat/pelapor mencatat pelanggaran didalam buku dan baru bisa dilaporakan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dengan membawa bukti kecurangan bisa berbentuk poto, video ataupun secara tertulis. Sehingga dalam pelaporan dengan cara itu tentu saja membutuhkan dan memakan waktu yang cukup lama dan tidak efisien. Dengan diterapkannya aplikasi sistem informasi pelaporan dugaan pelanggaran pemilu Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi maka dalam pelaporan dugaan pelanggaran akan lebih mudah tanpa datang lansung ke kantor Bawaslu kita sudah bisa melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Downloads
References
Khairul Fahmi (2015). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2
Nur Rochmah DPA (2017). Sistem Informasi Pilkada Dengan SMS Gateway. Jurnal Techsi Vol. 6 No. 1
Nurul Alifah Rahmawati dan Arif Cahyo Bachtiar (2018). Analisis dan perancangan desain sistem informasi perpustakaan sekolah berdasarkan kebutuhan sistem. Jurnal Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Vol. 14, No. 1, ISSN 1693-7740 (Print), ISSN 2477-0361 (Online)
Rinci Kembang Hapsari, Azmuri Wahyu Azinar dan Sugiyanto (2017). Rancang Bangun Sistem Informasi Laporan Keuangan Untuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Jurnal Ilmiah NERO Vol. 3, No.2
Suendri (2018). Implementasi Diagram UML (Unified Modelling Language) Pada Perancangan Sistem Informasi Remunerasi Dosen Dengan Database Oracle (Studi Kasus: UIN Sumatera Utara Medan). Jurnal Ilmu Komputer dan Informatika. Volume: 03, Number : 01, ISSN 2598-6341 (online)
Supriyanto (2017). Pengembangan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Dengan Menggunakan SMS Gateway (Studi Kasus Pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Barat). Jurnal Metik, Vol 1 No 1 ISSN : 2580-1503