KAJIAN PENGEMBANGAN WILAYAH TERHADAP PEREKONOMIAN DESA SUNGAI LANGSAT KECAMATAN PANGEAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya keinginan untuk mengetahui pengembangan wilayah terhadap perekonomian Desa Sungai Langsat Kecamatan Pengean.Untuk itu dalam mendukung aspek-aspek pengembangannya maka perlu adanya ketersedian dan keseimbangan antara pembangunan desa dan kota di Kecamatan Pangean secara umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yaitu bagaimana pengaruh pengembangan wilayah terhadap perekonomian Desa Sungai Langsat Kecamatan Pengean.Tujuan penelitian adalah Untuk untuk mengkaji pengembangan wilayah terhadap perekonomian Desa Sungai Langsat Kecamatan Pengean. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah perkembangan wilayah terhadap perekonomian desa SungaiLangsat dapat diketahui dari penggunaan lahan, ketersediaan prasarana, infrastruktur, dan penduduk. Berdasarkan analisa standar kebutuhan pokok minimum penduduk Desa Sungai Langsat adalah sebesar Rp. 1,183,350, atau Rp. 98,612.50 perbulan jika diketahui bahwa pendapatan rata-rata tiap bulan. Penduduk Desa Sungai Langsat berdasarkan hasil survey primer dan sekunder adalah sebesar Rp. 1,000,000, dan di asumsikan 1 keluarga terdiri dari 5 orang, maka dana hidup setiap orang perbulan adalah sebesar Rp. 200,000. Jika dibandingkan antara dana standar kebutuhan pokok minimum penduduk perbulan (Rp. 98,612.50) dengan dana yang dimiliki penduduk untuk membiayai kebutuhan hidup tiap bulan (Rp.200.000). Perkembangan pembangunan jaringan jalan di Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean terdiri dari Jalan Tanah sepanjang 52 Km, dan untuk jalan Aspal 0 Km, jalan sirtu/base sepanjang 5 Km, serta jembatan sebanyak 16 unit.Jumlah rumah ibadah di Desa Sungai Langsat 13 buah rumah ibadah yang terdiri dari Masjid dan Mushalla. Serta fasilitas pendidikan umum berjumlah 3 buah.Untuk mengenai perkembangan jumlah penduduk dan perkiraan jumlah penduduk 5 tahun yang akan datang di Desa Sungai Langsat yaitu pada tahun 2021 adalah 658jiwa.Penduduk Desa Sungai Langsat mayoritas memeluk Agama Islam yaitu 99,34%, sisanya 0,65% beragama kristen/katolik dan 0,01% beragama budha.
Downloads
References
Anwar, Affendi.Hadi, Setia, 1996, Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan, Prisma, Edisi 25 Tahun 9, PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.
Ambardi. Urbanus, M, Prihawantoro. S, (eds), 2002, Pengembangan Wilayah dan Otonomi Daerah, Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah, BPPT, Jakarta.
Akil, Syarifudin, 2006, Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang di Indonesia Tinjauan Teori dan Prakti, Makalah Kuliah Terbuka Program Magister KAPET, Universitas Hasanudin Makasar.
Alkadri. (1999). Pengembangan Wilayah, Tiga Pilar, Jakarta.
Anggoro,Kusnanto.2009.”Konflik Kekerasan,Otonomi Daerah dan Integrasi Nasional’’,Diskusi Nasional Refleksi Satu Dasawarsa Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Era Reformasi (1999-2009), diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah,Jakarta:Lembaga Administrasi Negara.
Branch (1995), Perkembangan Struktur Ruang Kota,Alfabeta, Jakarta.
Branch(1995), Perencanaan Kota Komprehensif, Pengantar dan Penjelasan, Gadja MadaUniversity Perss, Yogyakarta.
BPS,2015,Kuansing Dalam Angka,BPS, Pekanbaru.
Bambang Utoyo (2001), Makalah Diklat,Peningkatan Peran BPKP dalam Pengawasan Akuntabilitas Pengelolaan ProgramPembangunan Nasional, Jakarta.
Catanese dan Snyder (1979), Introduction to Urban Planning, McGraw-Hill BookCompany, New York.
Bintarto (1977), Pengantar Geografi Kota,U.P. Spring Yogyakarta.
Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis, Ditjen Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2002), prinsip-prinsip dasar dalam pengembangan wilayah, Jakarta.
Edy Darman (2003), Kajian Guna Lahan Terhadap Tinggkat Pelayan Jalan (StudiKasus Jalan Marela Medan) Tesis Herison Menjerang, Universitas Sumatra Utara.
Eko Budihardjo, Sudanti Hardjohubojo, Wawasan Lingkungan Dalam Pembangunan Perkotaan, ALUMNI, Bandung 2012.
Ernan Rustiadi, Sunsun Saefulhakim dan Dyah R. Panuju. 2011. Perencanaan dan Pembangunan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Glason, 1974 dalam Tarigan, 2005, kemajuan ekonomi dan klasifikasinya, Jakarta.
Handayani, 2006. Tapak dan Keruangan Perkotaan, Jakarta: UI Press.
Jaya Dinata (1999), Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah, Penerbit ITB, Bandung.
Nugroho dan Dahuri, 2002, economic reciproating system, Jakarta.
Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan PP No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Lindgen (1985), Land Use Planning and Remote Sensing,MartinusNijhoff Publishers,Doldrecht.
Rochimin (2002) Kajian Perubahan Tata Guna Lahan Pada Pusat Kota,USU Medan.
Riyadi dkk,2004. Perencanaan Pembangunan Daerah.Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Riyadi dkk,2002. Pengembangan Wilayah dan Otonomi Daerah, Jakarta Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah.
Rustiadi, E. dan A. Anwar, 2000. Permasalahan Pembangunan Wilayah Riau Menyonsong Otonomi Wilayah. Makalah Konsultasi Regional PDRB se-Propinsi Riau. Tanggal 21 September 2000.Pekanbaru.
Rustiadi, Ernan, Syaefudin. Susun, Panuju. R Dyah, 2004, Diklat Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Institut Pertanian Bogor.
Riyadi dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 Pemikiran-pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Lembaga Penerbit FU-UI.
Soegijoko 1997, Prospeks Pertumbuhan Daerah Perkotaan dalam PJP II, Bunga Rampai Perencanaan Pembangunan di Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Siagian, Sondang P.2003. Administrasi Pembangunan.Jakarta, Bumi Aksara.
Umami Reza Rosyida. 2014. Analisis Sektor Potensial Pengembangan Wilayah Guna Mendorong Pembangunan Daerah di Kabupaten Pacitan. Skripsi, http://eprints.undip.ac.id/45240/1/04_UMAMI.pdf,Diakses tanggal 05 Juli 2017.
Undang-undang Bina Marga secara umum suatu tata guna lahan dibagi dalam Wisma, Karya, Marga, Suka dan Penyempurna.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang kriteria pemekaran Daerah.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah