KAJIAN TUJUAN PEMEKARAN DESA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 129 TAHUN 2000 ( Studi Kasus:Desa Kampung Baru Koto Kecamatan Inuman )
Abstract
Pemekaran wilayah merupakan proses pembagian atau pemecahan satu wilayah otonom yang baru demi tercapainya tujuan pembangunan. Pembangunan pun seharusnya didasarkan pada kebutuhan dasar dari masyarakat itu sendiri sehingga efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah dapat tercapai, dengan demikian kesejahteraan masyarakat bukan sekedar wacana melainkan sesuatu yang konkret yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat desa Kampung Baru Koto Kecamatan Inuman. Kecamatan Inuman adalah hasil pemekaran dari Kecamatan Cerenti, yang diresmikan menjadi Kecamatan Defenitif pada tahun 2002 sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 yang terdiri dari 9 desa, diantaranya adalah desa Kampung Koto Kecamatan Inuman. Kondisi sekarang inilah yang terjadi di Koto Inuman, denganluas 18,5 KM² dan banyak penduduknya sekitar 2591 jiwa dengan jumlah KK 687 KK yang terdiridari 3 dusun, yaitu dusun I, dusun II, dan dusun III, dengan 9 RW dan 18 RT. Melihat kenyataan seperti ini sering terjadi perbedaan pendapatan antara desa dengan masyarakat, dimana masyarakat tidak merasakan adanya pembangunan, padahal alokasi dana yang dimiliki desa memang tidak seimbang dengan luas wilayah desa serta jumlah penduduk yang cukup banyak. Menurut masyarakat yang ada didesa Dusun III tersebut, dusun III itu tidak pernah diperhatikan oleh perangkat desa dari segi apapun. Maka dari itu timbullah pemikiran dari masyarakat dusun III untuk memisahkan diri dari desa Koto Inuman. Dan setelah dimekarkannya dusun III tersubut, maka dusun III itu diberi nama Desa Kampung Baru Koto Kecamatan Inuman. Penelitian ini dilakukan didesa Kampung Baru Koto Kecamatan Inuman. Adapun permasalahan yang timbul dalam kajian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tujuan pemekaran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 telah terlaksana dan tercapai di Desa Kampung Baru Koto Kecamatan Inuman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan survey lapangan dan dokumentasi. Berdasarkan dari hasil pembahasan yang telah diuraikan, tujuan pemekaran desa Kampung Baru Koto Kecamatan Inuman menurut Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 sejauh ini sudah terlaksana dengan baik karena setiap indicator mengalami peningkatan seperti Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, Percepatan pengelolaan potensi daerah, Peningkatan keamanan dan ketertiban dan Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Downloads
References
Arsyad, Lincolin. 1999. Pelaksanaan Pembangunan Perekonomian Daerah. Gajah Mada, Tahun 2000
Bintarto, R. Prof. Dr. 1983.Interaksi Desa Kota. Yogyakarta: Gralia Indonesia.
Bintoro, (1991:59). Tentang Pembangunan Desa. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Gie, 2002.Tentang Pemekaran Wilayah
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2008
Moenir, (1998:47) Pelayanan Publik: CV Rajawali
Ndraha, Taliziduhu. (1982:71) Tentang Pembangunan Desa. Jakarta : Yayasan Sugijanto Soegijoko.
Pamudji. 2000. Tentang Pemekaran Wilayah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2006 Tentang Pendapatan Dan Penegasan Batas Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.
Peraturan Pemerintahan No 72 Tahun 2005 Tentang Pengertian Desa
Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000 tentang PersyaratanPembentukanDan Kriteria Pemekaran, Penghapusan DanPenggabungan Daerah
Poerwadarminta, 2005.Tentang Pemekaran Wilayah. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pratikno, Riyono. (1979:119) Tentang Pembangunan. Yogyakarta : Graha Ilmu. Quezon City
Siagian, S.P. (1987:2)Pembangunan, Graha Ilmu. Tahun 1977.
Slovin, 1960. Research Methods Rek Priting, Company
Soekamto, Soerjono. (1982). Ciri-Ciri Desa. Jakarta: CV. Rajawali
Soewignjo, (1985: 24) Tentang Pembangunan Desa. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sugiyono 1997.Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Dan R. Bandung, ALFA BETA
Suharmi Arikunto. 2010:173.Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : RinekaCipta
Undang–Undang No 05 Tahun 1974 Tentang Pengertian Desa
Undang–Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.
Undang–Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Desa.