EVALUASI KELAYAKAN PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL DI KENEGERIAN KOPAH KECAMATAN KUANTAN TENGAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • Cuandri Danda
Keywords: Pasar Kenegerian Kopah, Evaluasi, Kelayakan Pasar

Abstract

Pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dimana mereka  terlibat kegiatan jual beli. Saat ini pasar sangat dibutuhkan apalagi dalam sebuah kota. Suatu kota wajib memiliki pasar yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pasar. Meskipun dengan kondisi yang tidak menguntungkan, tetap ditemukan bahwa pasar mampu bertahan karena masyarakat sekitar yang membutuhkan keberadaan pasar tersebut. Walaupun banyak kekurangan, pasar tersebut tetap beraktifitas dan pembeli tetap datang untuk belanja. Kelebihan pasar adalah kekhasannya yang dimiliki seperti jual beli dengan tawar menawar harga dan suasana yang memungkinkan penjual dan pembeli menjalin kedekatan.  Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana Kelayakan Pasar Tradisional Kenegerian Kopah. Tujuan Penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengevalusi kelayakan Pasar Tradisional Kenegerian Kopah. Metode analisis yang digunakan adalah metode Deskriptif Kualitatif, yang merupakan metode yang lebih menekankan pada aspek pengukuran secara obyektif terhadap fenomena sosial.  Berdasarkan dari hasil penelitian di Kenegerian Kopah layak dibangun satu pasar, karena Kenegerian Kopah telah memenuhi 4 aspek pendirian suatu pasar yaitu, Tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduk, Potensi perekonomian, Aksesibilitas wilayah, dan Dukungan keamanan.

References

Asyari, (2009). Perubahan Sosial di Yogyakarta, Komunitas Bambu Depok, Yogyakarta.

Blair, (2014) He Collapse of Social Capital Tradisional Markets.

Christaller, Yang dikutip Oleh Daldjoeni (2010), New Government For a New Metropolis post- Suburbia: Government and Politics in the Edge Cities (pp. 1-8).

De Chiara dan Koppelman, Ekonomi Kerakyatan Versus Neoliberalisme (Economic Democracy Versus Neoliberalisme), Yogyakarta: Delekomotif.

Djojodipuro, Manajemen Pasar Tradisional dan Pasar Modern (2012).

Djojodipuro, Permasalahan Pasar Tradisional, (2001).

Handri Ma’ruf, revitalisasi pasar tradisional (2001), Jakarta.

Jayadinata, Pasar Sebagai Sarana Pelayanan Publik, (2009).

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378 Tahun (1987).

Miles, Yang Dikutip Djojodipuro Dalam Buku Yang Berjudul “Pengembangan Pasar Tradisional”, (2000), Jakarta, Gramedia Hal 8.

Moenir, (2010), Pasar Tradisional Sebagai Pusat Perekonomian Masyarakat. Nasir, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun (2012) Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Bab I Pasal 1 ayat 15 dan 16.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun (2012) Pasal
Published
2021-07-04