KAJIAN SISTEM PENGOLAHAN SAMPAH DI KECAMATAN KUANTAN HILIR

  • Zulfikar Zulfikar
Keywords: Sampah, Pengelolaan, 3P

Abstract

Sampah merupakan material sisa yang sudah tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia tetapi bukan kegiatan biologis. Dalam berkegiatan, manusia memproduksi sampah. Karena semakin banyaknya sampah yang dihasilkan manusia perlu melakukan pengelolaan sampah, dengan tujuan mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis atau mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup. Metode pembahasan menggunakan metode deskriptif dengan mengambil studi kasus di Kelurahan Pasar Baru Baserah. Permasalahan sampah yang ada saat ini adalah mudahnya masyarakat untuk membuang sampah. Sehingga dalam menyikapi sampah, sering kali masyarakat tidak banyak berpikir ke mana sampah–sampah tersebut dibawa dan apa yang akan terjadi pada sampah tersebut. Ini akan mendorong masyarakat untuk terus menghasilkan lebih banyak sampah. Sehingga untuk mengurangi jumlah sampah, manusia perlu memperhatikan mengenai jumlah sampah yang dihasilkan dan akibat–akibat yang ditimbulkan. Adanya sistem pengelolaan pengurangan, penggunaan kembali, dan pendaurulangan dalam penanganan sampah di Kelurahan Pasar Baru Baserah.

References

Badan Pusat Statistik Kab, Kuansing, Kec Kuantan hilir Dalam angka Tahun 2018

Gelbert, M., et. al., 1996, Konsep Pendidikan Lingkungan Hidup dan ”Wall Chart”, Buku Panduan Pendidikan Lingkungan Hidup, PPPGT/VEDC, Malang.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1994. Jakarta

Kamus Lingkungan Hidup. 1994. Jakarta

Mahendra. 2008, pengelolaan sampah pasar di Indonesia. Bandung

SNI.3242:2008. pengelolaan sampah dipermukiman. Jakarta

Tuti Kustiah, 2005, Kajian Kebijakan Pengelolaan Sanitasi Berbasis Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum, Bandung

Undang –Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28H ayat 1
Published
2021-07-04