IDENTIFIKASI KAWASAN BUDIDAYA DI DESA PULAU BARU KOPAH KECAMATAN KUANTAN TENGAH

  • Heri Sihendra
Keywords: Identifikasi, Kawasan Budidaya, Kawasan Budidaya Desa

Abstract

Kawasan yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan yaitu kawasan budidaya. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Perencanaan pengunaan lahan adalah penilaian kesesuaian lahan merupakan proses penilaian kecocokan lahan untuk suatu pengunaan tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif  kualitatif. Melaui teknik ini, akan digambarkan seluruh data atau fakta yang diperoleh dengan mengembangkan kategori-kategori yang relevan dengan tujuan penelitian dan penafsiran terhadap hasil analisis deskrptif dengan berpedoman pada teori-teori yang sesuai. Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisa hasil observasi dan hasil survey serta untuk memberikan arti dan makna dalam pemecahan masalah, penulis menggunakan analisa data kualitatif, sehingga fakta yang terjadi dilapangan dapat dijelaskan sebagaimana mestinya. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah dalam mengidentifikasi  kawasan budidaya di Desa Pulau Baru Kopah pada dasarnya ditinjau dari kriteria dan keadaan kawasan budidaya yang ada di Desa Pulau Baru Kopah. Kawasan Budidaya di Desa Pulau Baru Kopah terdiri dari : Kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, peternakan perikanan, dan perkantoran.

References

Freud, Sigmund. 2006. Pengantar Umum Psikoanalisis . Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Koenjtaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi. Jakarta : UI-Press.

Poerwadarminto. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Rusman Uttoro.2008. Model-model Pembelajaran . Jakarta Radjawali Pers.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Published
2018-12-11