DAMPAK KEBERADAAN PABRIK KELAPA SAWIT PT.SINAR UTAMA NABATI (SUN) TERHADAP PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA SUNGAI BAWANG, KECAMATAN SINGINGI, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, PROVINSI RIAU
Abstract
Pembangunan infrastruktur merupakan bagian integral pembangunan nasional dan roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Oleh karna itu, pembangunan infrastruktur diyakini sebagai motor pembangunan suatu kawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan pembangunan infrastrtuktur di desa Sungai Bawang yang pembangunanya ada campur tangan dari perusahaan baik sebelum dan sesudah berdirinya perusahaan pabrik kelapa sawit PT.Sinar Utama Nabati di desa Sungai Bawang dan mendeskripsikan dampak sesudah berdirinya pabrik Kelapa sawit PT.Sinar Utama Nabati terhadap pembangunan infrastruktur dalam kehidupan masyarakat desa Sungai Bawang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan pabrik kelapa sawit PT.Sinar Utama Nabati di desa Sungai Bawang sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat desa Sungai Bawang, kontribusi terhadap pembangunan di desa sangat berkembang pesat baik sebelum dan sesudah pabrik berdiri serta dampak sosial dan ekonomi pada masyarakat juga di rasakan setelah pabrik berdiri khususnya di fasilitas pendidikan dan fasilitas peribadatan atau keagamaan yang ada di desa Sungai Bawang.
Downloads
References
Georgy Mankiw (2003), Teori Ilmu Ekonomi Infrastruktur. Teori Makro Ekonomi Terjemahan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Siti Adawiyah Nrkomala (2018), Dampak Indstrialisasi Pabrik Terhadap Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Universitas Negeri Syarif Hidayatillah Jakarta
Kanto, S (2006), Modernisai dan Perubahan Sosil, Universitas Brawijaya, Malang
Paul A. Samuelson (1948), Pengertian Ilmu Ekonomi, Buku Ekonomics
Waralah Rd Christo (2008), Pengertian Tentang Dampak. Jakarta: Bandung Alfabeta
Kamus Webster (2007), Etika Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, tentang jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009, tentang ketenagalistrikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, tentang telekomunikasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang irigasi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur