SISTEM PAKAR KERUSAKAN HARDWARE DAN SOFTWARE KOMPUTER DENGAN METODE FORWARD CHAINING

  • Yayan Kurniawan
Keywords: Sistem Pakar, Forward Chaining, Troubleshooting, Hardware, Software

Abstract

Banyaknya pengguna komputer yang kurang memiliki pengetahuan yang cukup terhadap penanganan awal  kerusakan hardware dan software mengakibatkan banyak sekali pengguna komputer atau suatu institusi yang mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pada hardware dan software komputer. Oleh sebab itu aplikasi sistem pakar ini dibuat untuk membantu pengguna komputer dalam melakukan diagnosis awal terhadap suatu kerusakan hardware dan software komputer yang dialami beserta solusi untuk mengatasi kerusakan tersebut. Proses pembangunan sistem pakar ini menggunakan metode pengetahuan dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan studi pustaka. Sedangkan metode inferensi yang digunakan dalam pembangunan sistem pakar ini menggunakan metode forward chaining. Tools pemrograman yang digunakan dalam pembangunan sistem pakar ini menggunakan Notepad++  sedangkan basis datanya menggunakan MySQL.

References

Frendy Triawan, Nurahman. Sistem Pakar Troubleshooting Kerusakan Hardware Komputer Berbasis Web Dengan Metode Forward Chaining. Universitas Darwan Ali.

Januar lestari. Analisis Sistem Deteksi Kerusakan Komputer Dengan Menggunakan Metode Forward Chaining. Jurnal inspiraton, Volume 6, Nomor 1, juni 2016: 19 – 27.

Joko Dwi Raharjo, M.Sofjan, Eksas Sugama. Sistem Pakar Kerusakan pada Perangkat Keras (Hardware) di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang. Jurnal Sisfotek GlobalVol. 4 No. 1 / Maret 2014. ISSN : 2088 – 1762.

Nency Extise Putri. Sistem Pakar Kerusakan Hardware Komputer Dengan Metode Forward Chaining (Studi Kasus: Benhur Sungai Penuh). Jurnal Momentum Vol.18 No.2 Agustus 2016. ISSN : 1693-752X.

Saiful Rizal, Rini Agustina. Sistem Pakar Diagnosa Kerusakan Komputer Dengan Metode Forward Chaining dan Certainty Factor di Universitas Kanjuruhan Malang.
Published
2019-12-30