PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA TEBING TINGGI KECAMATAN BENAI KABUPATENKUANTAN SINGINGI

  • Diskhamarzaweny Diskhamarzaweny
  • Muh Irwan
  • Zul Ammar
  • Rina Andriani
  • Yul Emri Yulis
  • Dessy Kumala Dewi
  • Yeni Sapridawati
Keywords: Pelatihan, Pengelolaan Keuangan, Transparan, Akuntabel, Partisipatif

Abstract

Kegiatan pengabdian dalam bentuk pelatihan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa yang dirasa sulit. Setelah dilakukan pendekatan dengan masyarakat, ternyata kondisi ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat khususnya perangkat desa dalam melakukan pengelolaan keuangan yang sesuai standar pemerintah yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi No. 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.UU Desa memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhindar dari risiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi.Kegiatan PKM ini dirancang dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan dengan metode ceramah, tutorial serta diskusi antara narasumber dengan masyarakat desa. Pelatihan ini bertujuan agar tercipta peningkatan pengetahuan, wawasan, pemahaman, dan keterampilan masyarakat desa khususnya perangkat desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kementerian Keuangan. 2015. Kebijakan Umum Dana Desa (Berdasarkan UU Nomor 6Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014, Disampaikan dalam Sosialisasi UU 6/2014 di Hotel RedTop Jakarta, 28-30 April 2015
Mardiasmo. 2002. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit Andi, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 21 Juli 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 168. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Jakarta.
Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta, Citra Utama.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Published
2022-06-06
How to Cite
Diskhamarzaweny, D., Irwan, M., Ammar, Z., Andriani, R., Yulis, Y. E., Dewi, D. K., & Sapridawati, Y. (2022). PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA TEBING TINGGI KECAMATAN BENAI KABUPATENKUANTAN SINGINGI. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(1), 34 - 41. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v2i1.2225
Abstract viewed = 273 times
PDF downloaded = 161 times