PENYULUHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP ETNOGRAFI KEJAHATAN
Abstract
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya buat tingkatkan harkat serta martabat susunan warga yang dalam keadaan saat ini tidak sanggup buat membebaskan diri dari perangkap kemiskinan serta keterbelakangan. Sedangkan Etnografi kejahatan ialah satu disiplin ilmu yang mengkaji tentang fenomena kejahatan di bermacam wilayah di Indonesia, yang bentuk- bentuknya dipengaruhi oleh aspek budaya ataupun tradisi etnis tertentu di daerah- daerah tersebut. Pelaksanaan Pengabdian di Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pemberdayaan masyarakat terhadap etnografi kejahatan. Metode pelaksanaan pengabdian dilaksanakan dengan tiga tahapan, dimana tahap pertama merupakan tahap persiapan dan tahap kedua adalah tahap pelaksanaan pengabdian. Tim pengabdian memberikan pengetahuan mengenai pemberdayaan masyarakat terhadap bentuk etnografi kejahatan. Hasil dari pengabdian ini yaitu Masyarakat Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir secara umum telah memahami defenisi kejahatan dan jenis-jenisnya tetapi tidak memahami tentang etnografi kejahatan di Indonesia, sehingga dengan dilakukannya sosialisasi terkait pemberdayaan etnografi kejahatan maka diharapkan masyarakat lebih mengenal lagi terkait dengan etnografi kejahatan.
Kata kunci:masyarakat, etnografi, kejahatan
Downloads
References
Donald E. Fisher and Donald J. Jordan. 1995. Bussines Essential, Prentice Hall. New Jersey Geertz, Cliffortz, 1973, The Interpretation of Cultures, New York: Basic Books Inc.
Prijono,O.S., Pranarka,A.M.W. 1996. Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi.
CSIS. Jakarta.
Rinaldi, Kasmanto, 2019, The Emergence of Crime Areas in Pekanbaru City in the View of Anomie Theory, International Journal of Innovation, Creativity and Change, Vol 10 No. 3, hal 13
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Takeko, 1983, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1980, Intisari Hukum Keluarga, Alumni, Bandung
Copyright (c) 2022 Kasmanto Rinaldi, Fakhri Usmita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.