EDUKASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK MELALUI PEMBERDAYAAN REMAJA DI DESA PULAU BIRANDANG KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Pernikahan anak masih menjadi persoalan sosial yang serius di Indonesia, termasuk di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun, praktik pernikahan usia dini masih ditemukan akibat pengaruh norma sosial budaya, rendahnya tingkat pendidikan, tekanan ekonomi keluarga, serta terbatasnya informasi mengenai dampak pernikahan anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman remaja mengenai bahaya pernikahan anak serta memberdayakan remaja sebagai agen perubahan dalam pencegahan pernikahan usia dini di tingkat desa. Kegiatan dilaksanakan pada November–Desember 2025 di Balai Desa Pulau Birandang dengan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui tahapan observasi dan koordinasi, sosialisasi dan penyuluhan, diskusi interaktif, serta pendampingan pembentukan kelompok remaja. Sasaran kegiatan adalah remaja usia 12–18 tahun dengan dukungan ibu-ibu PKK, kader desa, guru, dan tokoh masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dari kategori rendah–sedang pada pre-test menjadi kategori tinggi pada post-test untuk aspek hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, dan dampak sosial-ekonomi pernikahan anak. Kegiatan ini juga menghasilkan kelompok remaja sadar hukum dan kesehatan reproduksi serta modul edukasi pencegahan pernikahan anak sebagai instrumen keberlanjutan program. Dapat disimpulkan bahwa intervensi berbasis edukasi dan pemberdayaan remaja efektif menjembatani kesenjangan informasi dan membangun kesadaran kolektif, sedangkan faktor tekanan ekonomi memerlukan intervensi lanjutan lintas sektor.
Downloads
References
[2] Djamilah dan R. Kartikawati, "Dampak perkawinan anak di Indonesia," Jurnal Studi Pemuda, vol. 3, no. 1, pp. 1–16, 2014.
[3] A. Raj, "When the mother is a child: the impact of child marriage on the health and human rights of girls," Archives of Disease in Childhood, vol. 95, no. 11, pp. 931–935, 2010.
[4] K. G. Santhya, "Early marriage and sexual and reproductive health vulnerabilities of young women: a synthesis of recent evidence from developing countries," Current Opinion in Obstetrics and Gynecology, vol. 23, no. 5, pp. 334–339, 2011.
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2014.
[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2019.
[7] Badan Pusat Statistik, Kementerian PPN/Bappenas, UNICEF, dan PUSKAPA, Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda, Jakarta: BPS, 2020.
[8] M. Grijns dan H. Horii, "Child marriage in a village in West Java (Indonesia): Compromises between legal obligations and religious concerns," Asian Journal of Law and Society, vol. 5, no. 2, pp. 453–466, 2018.
[9] UNFPA, Marrying Too Young: End Child Marriage, New York: United Nations Population Fund, 2012.
[10] UNICEF, Is an End to Child Marriage within Reach? Latest Trends and Future Prospects, New York: UNICEF, 2023.
Copyright (c) 2026 Fara Merian Sari, Wasiah Sufi, Eka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.








_-_Google_Scholar.png)
