PERAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2019 DI KECAMATAN KUANTAN TENGAH
Abstract
Pelaksanaan peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kuantan Tengah pada pemilihan umum serentak 2019 yang terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota telah terlaksana dengan baik berdasarkan Undang-Undang namun belum maksimal. Dikatakan belum maksimal, karena dalam pemiliham umum secara serentak di tahun 2019 perdana dilakukan di Indonesia, dimana semua pemilihan dilakukan secara serentak, mengakibatkan PPS harus bekerja ekstra dalam melaksanakan perannya dalam memungut suara. Sistem pemungutan yang berbeda dan penghitungan suara sangat banyak sedangkan sumber daya manusia terbatas sehingga tugas PPS tidak maksimal dilakukan.
Kata kunci: PPS, PEMILU
Downloads
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.





