PENYULUHAN HUKUM PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDES)DI DESA MUARO SENTAJO KECAMATAN SENTAJO RAYA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

PKM

  • Shilvi Richiyanti
  • Aprinelita Aprinelita
  • Afrinald Rizhan
  • Muhammad Iqbal
  • Risma Hayani
  • Ita Iryanti
  • Halmadi Asmara
Keywords: Penyuluhan Hukum, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, Desa Muaro Sentajo

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat yang secara hukum berwenang untuk mengatur maupun mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat desa. Dalam hal ini pemerintahan desa berhubungan erat dengan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, membuat masyarakat berwenang untuk mengatur dan mengurus tatacara pemerintahannya sendiri dan mengatur maupun mengurus segala urusan desa maupun kepentingan masyarakat desa setempat sesuai dengan upaya atau inisiatif dari masyarakat desa setempat. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan susunan rencana atau tatanan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sangat penting perannya bagi pemerintah desa karena Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan komponen utama dalam pembangunan desa, serta menjadi arah pembangunan desa secara utuh, baik pembangunan sosial ekonomi, membangun kebersamaan, dan meningkatkan kesejahteraan maupun meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hidup dengan sumber daya yang terbatas, dan merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa terhadap kehidupan masyarakat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisasmita, Rahardjo, Pembiayaan Pembangunan Daerah, Yogyakarta, Graham Ilmu,2015.

Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah Sejarah Konsep dan Pelaksanaan di Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta . 2014.

Fuady, Munir, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Huda, Niā€™matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusamedia, Bandung, 2009.

Rusmawan, Diah Rahmatia, Sistem Pemerintahan Desa, Kelurahan, dan Kecamatan. Adhi Aksara Abadi Indonesia. Bekasi. 2019.

Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Unik (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2003)

Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahanya (Jakarta: Kencana, 2011)

Sumiati. 2015. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus : Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi). Jurnal Katalogis. Vol. 3, pp.

Syaukani, H., Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan Cetakan III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2018

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Published
2022-12-06
How to Cite
Richiyanti, S., Aprinelita, A., Rizhan, A., Iqbal, M., Hayani, R., Iryanti, I., & Asmara, H. (2022). PENYULUHAN HUKUM PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDES)DI DESA MUARO SENTAJO KECAMATAN SENTAJO RAYA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI: PKM. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(2), 211 - 215. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v2i2.2699
Abstract viewed = 225 times
PDF downloaded = 86 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>