Tinjauan Yuridis Penjabat Kepala Daerah Dalam Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
Abstract
Aturan atau norma Kewenangan yang berkaitan dengan Penjabat Kepala Daerah pada masa persiapan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 20024 masih menggunakan aturan-aturan yang tidak sesuai dimana aturan yang digunakan menggunakan Peraturan lama yang jelas-jelas mengatur tentang Kewenangan untuk Plh, Plt, Penjabat Sementara Kepala Daerah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Penelitian ini menggunakan Metodologi Normatif, hasil Penelitian Kewenangan Penjabat Kepala Daerah harus dibuat aturannya secara khusus yang merupakan akibat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Kewenangan yang melekat di Penjabat Kepala Daerah memiliki Dasar Hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Downloads
References
Adjijono, 2008, Memahami, Beberapa Bab Pokok Hukum Aadmiistrasi, Laksbang Presindo, Yogyakarta
Aminuddin ilmar, 2018, Hukum Tata Pemerintahan. Prenadamedia Group Jakarta
Ani Sri Rahayu, 2017, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang
Bagir Manan, 2004Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan III, Pusat Studi Hukum (PSH) Fak Hukum UII, Yogyakarta
Muhammad ,2014, Edisi Revisi Memahami Ilmu Pemerintahan( Suatu Kajian, Teor, Konsep, dan Pengembangannya Raja Grafindo Persada Jakarta
Mustamin Dg. Mattutu (dkk), 2004, Mandat, Delegasi Atribusi, dan Implementasinya Di Indonesia, Tim UII Press, Yogyakarta.
Niāmatul Huda, 2010, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
------------------, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung
Nur Basuki Minarno, 2010, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Jakarta
Philipus M. Hadjon, dkk, 2005,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gajah Mada university Press, Yogyakarta
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Syahruddin Nawi, 2014, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011