SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI SMAN 1 SENTAJO RAYA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena “gunung es”. Dalam kenyataannya korban yang selalu mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tidak semuanya bersedia melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib. Dengan alasan bahwa mereka beranggapan membuka aib keluarga dan cenderung takut untuk melaporkan karena dihalang-halangi bahkan diintimidasi oleh pelaku. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Perlindungan menurut Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Downloads
References
Anonim. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Farha Ciciek. (2003). Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.