PEMETAAN TANAH WAKAF DAN POTENSI TANAH WAKAF DIKELOLA SECARA PRODUKTIF DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • Fitrianto Fitrianto Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Alek Saputra Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Redian Mulyadita Universitas Islam Kuantan Singingi

Abstract

ABSTRACT

Waqf is a maliyah worship that plays a role in building the welfare and civilization of Muslims which is now known as productive waqf, which is an activity of utilizing waqf land to be managed in various business fields such as agriculture and trade which is expected to open new jobs and bring profits. surplus waqf) which can be used to empower waqf assets and help the economy of the poor without reducing the original waqf designation (maukuf 'alai) of the waqif.

Waqf land in Kuantan Singing district totals 456 locations with an area of 32.4 hectares, with 116 mosques designated for mosques, 95 prayer rooms for prayer rooms, 23 schools or education, 7 locations for cemeteries and 7 other social facilities. 12 locations.

So with the criteria of a strategic location of waqf land, close to regional and national events, waqf land in Kuantan Singing district that is feasible to be productive for lodging, parking and food stalls is the waqf land of the Great Mosque, the waqf land of the Muttaqin Mosque in Sawah village, the land of the mosque Makkah and the waqf land of the Baserah Taqwa Mosque, the land of the shuhada mosque at Benai market. Whereas waqf land with the criteria of being close to the Causeway is also feasible to be productive by opening food and beverage stalls such as the Mosque Waqf Land, Al-Hidaya opposite the beach, Nurul Iman Sitorajo Kari, Nurul Iman Kari, Al-Kautsar Jake, Al-Iklas Logas, Tanjung Pauh Mosque and others.

 

Keywords: Criteria, Feasibility of waqf land And productive business

 

ABSTRAK

Wakaf merupakan ibadah maliyah yang berperan dalam membangun kemaslahatan dan peradaban umat Islam yang sekarang dikenal disebut wakaf produktif yaitu yang merupakan suatu kegiatan pemanfaatan tanah wakaf untuk dikelola dalam berbagai bidang usaha seperti, pertanian dan perdagangan yang diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan mendatangkan keuntungan (surplus wakaf) yang dapat digunakan untuk pemberdayaan asset-aset wakaf dan membantu ekonomi masyarakat kaum dhuafa dengan tidak mengurangi peruntukan wakaf awal ( maukuf ‘alai) dari wakif.

            Tanah wakaf di kabupaten kuantan singingi berjumlah sebanyak 456 lokasi dengan luas 32,4 hektar, dengan peruntukan untuk mesjid berjumlah 116  mesjid,  kemudian untuk mushalla sebanyak 95 buah, untuk sekolah atau pendidikan sebanyak 23 buah, untuk pemakaman sebanyak 7 lokasi dan untuk sarana sosial lainnya sebanyak 12 lokasi.

            Maka dengan criteria letak tanah wakaf yang strategis, dekat dengan kegiatan iven daerah dan nasional maka  tanah wakaf di kabupaten kuantan singingi yang layak diproduktifkan untuk usaha penginapan, parkir dan lapak makanan adalah  tanah wakaf mesjid Raya, tanah wakaf Mesjid Muttaqin desa Sawah, Tanah mesjid Makkah dan tanah wakaf Mesjid Taqwa baserah, tanah mesjid shuhada pasar Benai. Sedangkan tanah wakaf dengan kriteria  berada dekat di Jalan Lintas juga layak untuk diproduktifkan dengan usaha buka lapak makanan dan minuman seperti Tanah Wakaf Mesjid al- hidayah seberang pantai, Nurul Iman Sitorajo Kari, Nurul Iman Kari, Al-kautsar Jake, Al-Iklas Logas, Mesjid Tanjung Pauh.dan lainnya.

 

Kata Kunci : Potensi dan Kendala, Pendirian BMT, Kecamatan Kuantan Tengah

Published
2023-02-15
Section
Articles