LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PADA PERBANKAN SYARIAH
LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
ABSTRAKPerkembangan industri perbankan syariah di Indonesia menuntut adanya penerapan prinsip-prinsip syariah secara konsisten guna menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, praktik fraud masih menjadi salah satu tantangan yang dapat mengganggu integritas dan kredibilitas lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna larangan memakan harta secara batil dalam QS. An-Nisa ayat 29 berdasarkan penafsiran Imam Al-Qurthubi serta mengkaji relevansinya terhadap upaya pencegahan fraud pada perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data primer diperoleh dari Al-Qur'an dan kitab Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān karya Imam Al-Qurthubi, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan perbankan syariah dan fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan memakan harta secara batil mencakup segala bentuk perolehan harta yang tidak sesuai dengan syariat, seperti penipuan, manipulasi, dan penggelapan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ayat tersebut, yaitu kejujuran, amanah, keadilan, dan transparansi, memiliki relevansi yang kuat dalam upaya pencegahan fraud pada perbankan syariah. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Islam dalam aktivitas operasional perbankan syariah dapat menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Kata Kunci: Harta Batil, Fraud, Perbankan Syariah, Tafsir Al-Qurthubi, Etika Bisnis Islam




