PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, PENGETAHUAN PAJAK, PELAYANAN FISKUS, KEWAJIBAN MORAL, DAN PENERAPAN E-SAMSAT TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PADA SAMSAT LUBUK JAMBI)

  • Fefrianti Fefrianti Program Studi Akuntansi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Diskhamarzaweny Diskhamarzaweny Program Studi Akuntansi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Yul Emri Yulis Program Studi Akuntansi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Pajak, Pelayanan Fiskus, Kewajiban Moral, Penerapan E-Samsat, Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Pajak, Pelayanan Fiskus, Kewajiban Moral, dan Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan bermotor dalam membayar pajak pada Samsat Lubuk Jambi. Populasi penelitian adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak pada Samsat Lubuk Jambi dan penentuan sampel menggunakan teknik sampling insidental.Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 100 responden yang dihitung menggunakan rumus Slovin.Pengumpulan data dilakukan dengan kuisioner yang diukur dengan skala likert.Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode regresi linier berganda dengan bantuan softwareSPSS versi 20. Dalam penelitian ini menggunakan 5 variabel independen yaitu sosialisasi Perpajakan (X1), Pengetahuan Pajak (X2), Pelayanan Fiskus (X3), Kewajiban Moral (X4), Penerapan E-Samsat (X5) dan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) sebagai variable dependen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,236 atau 23,6%,kedua Pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,264 atau 26,4%, ketiga pelayanan fiskus berpengaruh positif dan sinifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,165 atau 16,5%, keempat kewajiban moral terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,227 atau 22,7%, kelima penerapan E-Samsat tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Diperoleh koefisien  determinasi sebesar 0,115 atau 11,5% yang artinya besarnya pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan pajak, pelayanan fiskus, kewajiban moral, dan penerapan E-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah 11,5% sedangkan sisanya yaitu dijelaskan oleh factor factor penyebab lainnya yang berasal dari luar regresi yng tidak diteliti dalam penelitian ini.

Published
2021-04-11