PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, NORMA SOSIAL, SOSIALISASI PEMERINTAH, KEPERCAYAAN PADA PEMERINTAH, KUALITAS PELAYANAN DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Norma Sosial, Sosialisasi Pemerintah, Kepercayaan Pada Pemerintah, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Data penelitian ini diperoleh dari data kuesioner (primer).Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh wajib pajak yang menerima SPPT dan melakukan pembayaran PBB-P2 di Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi yang terdaftar pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Tahun 2019 yang berjumlah 3.098 wajib pajak. Metode pengambilan sampel yaitu menggunakan teknik purposive sampling di peroleh 100 sampel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda dengan uji t dan koefisien determinasi. Alat uji yang digunakan yaitu SPPS versi 20. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,149. Kedua, kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,355. Ketiga, norma sosial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,232. Keempat, sosialisasi pemerintah tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,038. Kelima, kepercayaan pada pemerintah berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,140. Keenam, kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,152. Ketujuh, Sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,361. Diperoleh Koefisiensi Determinasi sebesar 0,287 atau sama dengan 28,7% yang artinya besarnya pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, norma sosial, sosialisasi pemerintah, kepercayaan pada pemerintah, kualitas pelayanan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah 28,7% sedangkan sisanya 71,3% dijelaskan oleh faktor-faktor penyebab lainnya yang berasal dari luar regresi yang tidak diteliti dalam penelitian ini.