PEMBINAAN KETERAMPILAN KEAGAMAAN TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH DI DESA SIBEROBAH KECAMATAN GUNUNG TOAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Dalam syari’at Islam jika ada seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas muslim yang masih hidup untuk menunaikan empat perkara wajib, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan saudaranya yang telah wafat tersebut. Namun permasalahannya tidak sedikit muslim tidak mampu menunaikan kewajibanny itu. Dari hasil survey dan hasil wawancara tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Kuantan Singingi di desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi beberapa bulan sebelum pelaksanaan pengabdian ini dilakukan, maka masyarakat mengeluhkan terkait dengan keberanian dan keterampilan masyarakat dalam menyelenggarakan jenazah. Begitu juga hasil wawancara dan observasi pada pemuda dan pemudinya, dimana masih banyak diantara mereka yang tidak faham bagaimana tata cara penyelenggaraan jenazah seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan serta menguburkan jenazah sebagaimana yang diuraikan di atas. Dari lanjutan hasil wawancara tersebut ketika ditanya mengapa mereka tidak faham tentang bagaimana tatacara penyelenggaraan jenazah? rupanya dikarenakan kurangnya kesadaran, keberanian dan keterampilan dari diri sendiri untuk mempelajarinya serta minimnya penyuluhan-penyuluhan dari para penyuluh agama atau tokoh agama baik yang ada di lingkungan Desa, Kecamatan maupun Kabupaten. Melihat dari permasalahan mitra dan analisis situasi yang ada, maka metode yang tepat dalam pelaksanaan program PKM ini adalah metode pendekatan partisipatori, yaitu sebuah metode pelaksanaan yang dilakukan secara aktif baik oleh tim PKM maupun mitra sasaran yang diawali dengan perencanaan dan diakhiri dengan pelaporan kegiatan PKM tentang pembinaan keterampilan tata cara menyelenggarakan jenazah. Setelah pembinaan dilaksanakan sebanyak tiga sesi, maka didapatkanlah hasil bahwa peserta pembinaan yang ikut serta sudah mampu mengerti, memahami dan mempraktekkan bagaimana tatacara penyelenggaraan jenazah tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Downloads
References
A. Djajuli, 1991, Ilmu Fiqh (Sebuah Pengantar), Cet. I. Bandung: Orba Sakti
Bin, Rahman, Abdul. 2015, Bimbingan Praktis Penyelenggaraan Jenazah, terjemahan, Abu Itsan al-Atsari, Solo
Karim Abdul, 2004, Petunjuk Merawat Jenazah dan Shalat Jenazah, Jakarta: Amzah
Moh, Rifa’I, 1978 , Fiqh Islam Lengkap, Semarang:Karya Toha Putra Semarang
Nashiruddin Al-Bani, 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah, Jakarta: Gema Insani
Syafi’i Inu Kencana, 2001, Filsafat Pemerintahan (Mencari Bentuk Good governance Yang Sebenarnya Secara Universal), Jakarta, PT Perca
Syafi’I Karim, 2006 Fiqh dan Ushul Fiqh, , CV. Pustaka Setia Bandung
Sulaiman Rasyid, 2019. Fiqh Islam,Cetakan ke-90 Bandung: Sinar Baru Algensindo
Umaji, Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah, 2011, Panduan Praktis Pengurusan Jenazah, Solo: Tinta Medina
Umam Khaerul, 2012, Manajemen Organisasi, Bandung, CV Pustaka Setia
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.