PENYULUHAN PEMBERDAYAAN KELUARGA SAKINAH PADA PASANGAN YANG MEMILIKI PROBLEM KOMUNIKASI DI DESA LUBUK TERENTANG KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Perkawinan merupakan aspek penting dari ajaran Islam untuk hidup rukun. Pernikahan merupakan titik awal bagi sebuah keluarga Muslim untuk meletakkan fondasi bagi kehidupan mereka. Ciri-ciri keluarga sakinah antara lain: Ia berfungsi sebagai tempat yang menumbuhkan cinta, saling menghormati, membawa kebahagiaan, kedamaian, keamanan dan ketentraman bagi keluarga. "Sakina" (artinya kebahagiaan) adalah nilai akhir dari setiap keluarga Muslim. Tujuan pelaksanaan penyuluhan di Desa Lubuk Terentang adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pemberdayaan keluarga sakinah pada pasangan yang memiliki problem komunikasi. Metode pelaksanaan pengabdian dilaksanakan dengan tiga tahapan, dimana tahap pertama merupakan tahap persiapan, tahap kedua adalah tahap pelaksanaan pengabdiandan tahap ketiga adalah prmbuatan laporan. Tim penyuluhan memberikan pengetahuan mengenai pemberdayaan keluarga sakinah pada pasangan yang memiliki problem komunikasi. Penyuluhan dilakukan pada ibu PKK Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil dari kegiatan ini adalah Meningkatnya pengetahuan Ibu PKK tentang pembangunan keluarga sakinah pada pasangan yang memiliki problem komunikasi.
Downloads
References
Abdul Majid, 2019, Belajar dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Abdul Kholik, 2017, Konsep Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Quraish Shihab, Inklusif, dalam Jurnal Inklusif, No.2, Vol.4,
https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/inklusif/article/view/1912/1495 [Diakses 25 Desember 2022]
Hamsah Hudafi, 2020, Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dalam Jurnal Al-Hurriyah, Vol. 06, No. 02, Bukittinggi, Jurnal Hukum Islam,
http://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/3647 [Diakses 25 Desember 2022]
Ismatullah, 2015, Konsep Sakinah, Mawaddah dan Rahmah Dalam Al-Qur’an dalam Jurnal Mazahib, Vol. 9, No. 1, 2015 Samarinda, Mazahib
http://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/3647 [Diakses 24 Desember 2022]
Nur Hasim, Bimbingan Penyuluhan Pernikahan dan Pembinaan Keluarga Sakinah dalam Islam, dalam Jurnal Bimbingan Konseling Islam, vol. 2, No. 2, 2020 Lampung, Al-Irsyad
Profil desa tahun 2020, Pemerintah desa, 2020
Sofyan Basir, 2019, Membangun Keluarga Sakinah, Al-Irsyad Al-Nafs, No.2, Vol.6, https://core.ac.uk/download/pdf/327171681.pdf [Diakses 23 Desember 2022]
Shinta Doriza, 2021, Cerai Gugat: Telaah Penyebah Perceraian pada Keluarga di Indonesia, dalam Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, Vol. 6, No. 1, 2021 (Jakarta Timur, Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora) https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SH/article/view/443 [Diakses 24 Desember 2022]
Unggul Priadi, Penyuluhan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Waarahmah, Inovasi dan Kewirausahaan,No.1, Vol. 2.
https://journal.uii.ac.id/ajie/article/download/7844/6856/14568 [Diakses 22 Desember 2022]
Copyright (c) 2023 Zulhaini Aini, Syamsul Arifin, Silvia Silvia, Maharani Puspitasari, Rista Kilana, Sandri Oktari, Adinda Putri, Kalimatul Hakmi, Yarmiati Yarmiati, Poni Yuspita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.