PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA MUARO, KECAMATAN SENTAJO RAYA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Pengabdian Kepada Masyarakat

  • Muhammad Iqbal
  • Aprinelita Aprinelita
  • Afrinald Rizhan
  • Ita Iryanti
  • Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti
  • Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti
  • Rismahayani Rismahayani
  • Halmadi Asmara
  • M.Musa M.Musa
  • Rosyidi Hamzah
  • Desi Apriani
  • Admiral Admiral
  • Surizki Febrianto
  • Heni Susanti
  • Teguh Rama Prasja
  • Selvi Harviasantri
  • Moza Dela Fudika
  • Sri Arlina
Keywords: Perkawinan, Penyuluhan, Kekerasan dalam Rumah tangga

Abstract

Lembaga perkawinan merupakan lembaga yang mengesahkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin. Namun tidak selamanya tujuan perkawinan ini. Dalam berbagai tindak pidana klekerasan dalam rumah tangga terdapat bentuk-bentuk tindak kekerasan, yang meliputi: Kekerasan fisik,Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam hal perlindungan terhadap kekerasan didalam rumah tangga. Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Dalam berbagai perkara kekersan dalam rumah tangga, faktor penyebab nya adalah ekonomi dan perkembangan teknologi, apakah dalam hal ini media sosisal dan tontonan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rodliyah dan Salim HS, Hukum Pidana Khusus, Rajawali Pers, Jakarta, 2017

Teguh Prasetyo., Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2016

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam system peradilan pidana,, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Published
2023-12-01
Abstract viewed = 320 times
PDF downloaded = 53 times