PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA MUARO, KECAMATAN SENTAJO RAYA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Pengabdian Kepada Masyarakat
Abstract
Lembaga perkawinan merupakan lembaga yang mengesahkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin. Namun tidak selamanya tujuan perkawinan ini. Dalam berbagai tindak pidana klekerasan dalam rumah tangga terdapat bentuk-bentuk tindak kekerasan, yang meliputi: Kekerasan fisik,Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam hal perlindungan terhadap kekerasan didalam rumah tangga. Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Dalam berbagai perkara kekersan dalam rumah tangga, faktor penyebab nya adalah ekonomi dan perkembangan teknologi, apakah dalam hal ini media sosisal dan tontonan.
Downloads
References
Rodliyah dan Salim HS, Hukum Pidana Khusus, Rajawali Pers, Jakarta, 2017
Teguh Prasetyo., Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2016
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam system peradilan pidana,, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Copyright (c) 2023 Muhammad Iqbal, Aprinelita Aprinelita, Afrinald Rizhan, Ita Iryanti, Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti, Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti, Rismahayani Rismahayani, Halmadi Asmara, M.Musa M.Musa, Rosyidi Hamzah, Desi Apriani, Admiral Admiral, Surizki Febrianto, Heni Susanti, Teguh Rama Prasja, Selvi Harviasantri, Moza Dela Fudika, Sri Arlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.