PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUSHALA AL HIJRAH DESA BERINGIN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Secara filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah untuk melindungi wanita atau ibu rumah tangga dari kekerasan dalam rumah tangga. Yang tertuang dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 yang berbunyi “ Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dengan falsafah pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945”
Downloads
References
Teguh Prasetyo., Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2016
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam system peradilan pidana,, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Copyright (c) 2022 Aprinelita, Muhammad Iqbal, Afrinald Rizhan, Shilvirichiyanti, Ita Iryanti, Halmadi Asmara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.