PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUSHALA AL HIJRAH DESA BERINGIN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • Aprinelita Aprinelita
  • Muhammad Iqbal
  • Afrinald Rizhan
  • Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti
  • Ita Iryanti
  • Halmadi Asmara
Keywords: Penyuluh, hukum, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Secara filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah untuk melindungi wanita atau ibu rumah tangga dari kekerasan dalam rumah tangga. Yang tertuang dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 yang berbunyi “ Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dengan falsafah pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945”

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rodliyah dan Salim HS, Hukum Pidana Khusus, Rajawali Pers, Jakarta, 2017
Teguh Prasetyo., Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2016
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam system peradilan pidana,, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Published
2022-06-06
How to Cite
Aprinelita, A., Iqbal, M., Rizhan, A., Shilvirichiyanti, S., Iryanti, I., & Asmara, H. (2022). PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUSHALA AL HIJRAH DESA BERINGIN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(1), 58 - 61. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v2i1.2237
Abstract viewed = 296 times
PDF downloaded = 172 times

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>