PERAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2016

  • Ita Iryanti Universitas Islam Kuantan Singingi
  • halmadi asmara universitas islam kuantan singingi
Keywords: Kepala Desa, Dana Desa

Abstract

Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa namun dipasal yang lain kepala Desa juga berwenang dalam pengelolaan Keuangan Desa seperti yg diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa Berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Sebagai permasalahannya Bagaimana Peran Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?, dalam hal menjalankan kewenangan dalam mengelola keuangan Desa Kepala Desa dituntun oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disamping itu juga ada Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 tahun 2014 sesuai dengan azas Akuntabilitas, Asas profesionalitas, Azas Proporsionalitas, Asas Keterbukaan, Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Published
2022-01-15
Section
Articles