ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TENTANG HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN)
Abstract
Bagaimana analisis hukum dalam hak asuh anak pasca perceraian di pengadilan agama teluk kuantan ?Apa factor pertimbangan hakim mengenai hak asuh anak pasca perceraian di pengedilan agama teluk kuantan. Penelitian ini menggunakan motede penelitian dengan cara survey dan alat pengumpul data berupa wawancara. Analisis hukum dalam hak asuh anak pasca perceraian di pengadilan agama teluk kuantan . pada dasarnya menjadi tanggung jawab kedua orangtua, pemeliharaan anak meliputi berbagai hal yaitunya ekonomi, pendidikan,dan segala hal sesusatu yang menjadi kebutuhan pokok anak. Pertimbangan hakim mengenai hak asuh anak pasca perceraian adalah kemaslatan hak anak persetujuan bersama keterangan penggugat dan tergugat factor ekonomi , ibu yang tidak bertanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada ayah, kedekatan anak dengan ayah dan ibunya. Dan dalam hal ahak asuh anak hakim memutuskan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Downloads
References
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta :1996,
Burhan Ashaf, Metode, Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta : 2010,
Nur, Abdulloh, Azam. Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Universitas Sunan Kalijaga, 2017
Rika saraswati,Hukum Perlindungan anak di Indonesia, (Bandung :PT Citra Aditya Bakti,2012
Suhasril,Perlindungan Hukum Terhadap anak dan perempuan,(Depok:PT Raja Grafindo Persada,2016
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.





