Tata Cara Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Pulau Rengas Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi

  • afrinald rizhan Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Halmadi Asmara Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Aprinelita Aprinelita Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Peraturan daerah, desa, otonomi daerah

Abstract

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah dengan segala perangkatnya yang tersendiri berdasarkan Undang-Undang. Daerah provinsi disamping memiliki status sebagai daerah otonom, juga berkedudukan sebagai wilayah administrasi. Dalam paradigma baru tersebut, desa merupakan kesatuan hukum yang otonom dan memiliki hak dan wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Desa tidak lagi merupakan level Pemerintahan dan menjadi bawahan Daerah, melainkan menjadi independent community, yang masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan sendiri dan bukan ditentukan dari atas ke bawah. Desa yang selama ini diperankan sebagai figuran dan objek, sekarang beperan sebagai aktor.

References

AA. GN Ari Dwipayana et al., Membangun Good Governance di desa, IRE Press, Yogyakarta, 2003.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerinthan Daerah, Nusamedia, Bandung, 2010

Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Cetakan ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2013.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Setara Press, Malang, 2015.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Published
2021-06-29